Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Jepang akan mengenakan denda terhadap 48 perusahaan teknologi termasuk Twitter, pemilik Facebook, Meta Platforms dan Google Alphabet Inc karena gagal mendaftarkan kantor pusat mereka di negara itu. Laporan ini muncul pertama kali surat kabar Nikkei pada Senin, 20 Juni.

Pada awal Juni, Kementerian Kehakiman Jepang telah mengulangi permintaannya agar beberapa perusahaan media sosial mendaftarkan kantor pusat global mereka di Jepang pada 13 Juni. Kementerian mengatakan akan meminta pengadilan untuk mendenda perusahaan jika mereka masih tidak berniat mendaftar.

Jika perusahaan IT memiliki kantor pusat yang terdaftar di Jepang, konsumen akan lebih mudah mengajukan tuntutan hukum ketika masalah, seperti pencemaran nama baik di situs media sosial, terjadi. Pemerintah Jepang percaya pendaftaran yang tepat sangat penting untuk melindungi konsumen.

Peraturan perusahaan Jepang memang mengharuskan perusahaan luar negeri yang melakukan bisnis di negara tersebut secara berkelanjutan untuk mendaftarkan kantor pusat di Jepang.

Perusahaan IT luar negeri menolak dengan mempertahankan argumen bahwa mereka menyediakan layanan mereka melalui internet dan tidak terus mengembangkan bisnis mereka dengan mendirikan basis di Jepang.

Perusahaan-perusahaan ini juga tampaknya bersikeras bahwa mereka yakin cukup mendaftarkan unit mereka yang berbasis di Jepang, seperti yang menangani operasi pemasaran. Namun pemerintah Jepang selama ini dikenal keras pada aturannya  sehingga denda kemungkinan besar akan diberlakukan.