Kemenkominfo Awasi Konten Pornografi di OpenSea, Latah NFT dengan Cara Tidak Benar
NFT kini banyak disalahgunakan di indonesia. (foto; dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Budaya latah yang ada di masyarakat Indonesia juga terjadi di dalam bisnis Non Fungible Token (NFT). Namun kali ini kebabalasan.  Setelah Ghozali Everyday mampu menarik keuntungan hingga miliaran rupiah kini muncul banyak penirunya.

Sayang sebagian dari mereka melakukannya dengan cara buruk bahkan dengan cara yang tidak benar. Salah satunya dengan menjual foto telanjang di OpenSea. Hal ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) prihatin.

Kemenkominfo, mengatakan terus memantau perkembangan minat terhadap NFT di Indonesia. Kominfo memantau sampai konten-konten pornografi yang potensi jadi aset NFT.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo,  mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), yang dapat menjatuhkan sanksi bila ada konten negatif di platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Sesuai amanat UU ITE sebetulnya Kominfo memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau sanksi yang memungkinkan secara uu jika platform atau PSE itu mengandung muatan negatif," ujar Dedy di program CNN Indonesia Connected, Senin 17Januari.

Adanya  masyarakat Indonesia yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan ini tentu membuat prihatin. Pemahaman masyarakat tentang NFT yang belum sepenuhnya dipahami malah  bisa menimbulkan keresahan. Contohnya saat beberapa akun menjual foto porno di OpenSea.

“Ini sangat buruk. Mereka tidak paham NFT. Mereka tidak sadar bahwa dengan menjual foto dirinya di platform itu maka selanjutnya tidak bisa dihapus lagi,” kata Chef Arnold Purnomo, salah satu  pengoleksi NFT asal Indonesia, dalam sebuah wawancara podcast Close The Door.

Dedy juga mengatakan Kominfo memiliki wewenang memberikan perintah kepada pihak platform untuk menurunkan atau takedown konten yang melanggar undang-undang yang berlaku.

Ruang digital memang bermanfaat untuk masyarakat Indonesia, namun Dedy menilai tetap harus ada rambu-rambu untuk mengawal konten yang dilarang. Konten yang dilarang itu dinilai Dedy harus dihindari di ruang digital masyarakat.

"Kominfo dalam hal ini melakukan pengawasan seluruh sistem elektronik atau PSE yang menyelenggarakan transaksi elektronik. PSE wajib tunduk pada ketentuan uu ITE dan turunannya," ucap Dedy.

Saat ini terdapat dua metode pengawalan konten negatif yang seliweran di ruang digital, di antaranya di ekosistem blockchain. Pertama dengan melakukan patroli siber. Kemenkominfo sudah melakukan patroli siber secara pro aktif untuk menelusuri konten negatif, yaitu dengan menggunakan mesin berbasis kecerdasan buatan, yang dioperasikan selama 24 jam nonstop.

Kedua, Kemenkominfo juga membuka pintu aduan dari masyarakat yang menemukan konten bermuatan negatif itu. Kemenkominfo dapat menindaklanjuti konten bermuatan negatif itu. Bahkan jika dinilai melanggar, bukan saja akan diblok, namun juga dibawa ke ranah hukum. Maka berhati-hatilah dalam menggunakan NFT.