JAKARTA - Belakangan media sosial dihebohkan dengan fenomena Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer sejak viral foto selfie Sultan Gustaf Al Ghozali yang laris manis terjual di marketplace OpenSea.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan sekaligus meminta platform yang menyediakan transaksi pembayaran NFT untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujar juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Minggu, 16 Januari.
Regulasi yang dimaksud Dedy yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Aturan itu mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tegas Dedy.
Dedy menyatakan Menteri Kemenkominfo, Johnny G. Plate juga telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
"Kemenkominfo juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," jelas Dedy.