JAKARTA – Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan seperangkat pedoman baru untuk penyedia token pembayaran digital (DPT/ digital payment token), yang melarang mereka memasarkan layanan di area publik.
Pedoman, yang dikeluarkan pada Senin, 17 Januari, juga memperingatkan masyarakat umum tentang risiko tinggi yang terkait dengan pasar kripto selain melarang perusahaan DPT mengiklankan layanan mereka di tempat umum, seperti transportasi umum, tempat transportasi umum, situs web publik, media sosial, platform media dan media penyiaran dan cetak.
Kumpulan pedoman baru akan berlaku untuk semua penyedia layanan kripto terdaftar serta mereka yang berada dalam masa transisi.
“MAS menekankan bahwa penyedia layanan DPT harus bertindak sendiri dengan pemahaman bahwa perdagangan DPT tidak cocok untuk masyarakat umum. Pedoman ini menetapkan harapan MAS bahwa penyedia layanan DPT tidak boleh mempromosikan layanan DPT mereka kepada masyarakat umum di Singapura,” demikian pengumuman dari MAS yang dikutip oleh Cointelegraph.
Serangkaian pedoman baru juga melarang penyedia layanan kripto untuk membuka anjungan tunai mandiri (ATM) di tempat umum. Namun, perusahaan DPT tetap dapat mempromosikan atau mengiklankan layanan mereka di situs web atau aplikasi seluler asli mereka.
Keputusan MAS ini muncul di tengah semakin populernya mata uang kripto seiring dengan peningkatan jumlah iklan kripto fisik di negara tersebut.
BACA JUGA:
Iklan Crypto telah menjadi masalah yang berkembang bagi regulator di seluruh dunia, terutama mengingat ada peraturan yang sangat terbatas di sekitar pasar kripto. Regulator percaya bahwa pengiklan kripto sering kali mencoba menyembunyikan atau menahan risiko bawaan yang terkait dengan perdagangan kripto sambil mengiklankan keuntungan tinggi.
Selain Singapura, pengawas iklan di Inggris, serta pengadilan tinggi India, juga telah menindak iklan kripto baru-baru ini. Di Spanyol, iklan kripto harus disertai pula dengan risiko yang menyertai investasi di bidang ini.
Volatilitas mata uang kripto yang sangat tinggi, membuat banyak pemerintah khawatir bahwa iklan kripto bisa menyesatkan. Sayang di Indonesia, iklan kripto ini belum dibatasi, bahkan belum disentuh sama sekali oleh pemerintah Indonesia.