MASAK Denda Binance Rp10,6 Miliar Atas Sejumlah Pelanggaran  di Aplikasi
Binance mendapatkan Denda besar dari otoritas Tukri. (foto; binace)

Bagikan:

JAKARTA  - Badan Investigasi Kejahatan Keuangan Turki (MASAK) memberlakukan denda 8 juta lira (Rp 10,6 miliar) pada unit lokal pertukaran cryptocurrency Binance. Denda  ini diberikan atas sejumlah pelanggaran yang ditemukan selama inspeksi kewajiban aplikasi mereka.

Berita tentang denda tersebut di laporkan oleh kantor berita Anadolu pada Sabtu, 25 Desember. Ini adalah denda pertama yang diberikan pemerintah Turki kepada agen pertukaran dan aplikasi kripto pertama di negeri itu.

Denda yang dikenakan pada BN Teknologi adalah yang pertama dari jenisnya setelah otoritas mengambil tanggung jawab untuk mengawasi penyedia layanan aset kripto pada Mei lalu, menurut laporan Anadolu seperti dikutip Reuters

Hanya sayang, Anadolu sendiri  tidak merinci secara jelas apa saja pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Binance sehingga mendapatkan denda yang sangat besar tersebut.

Seorang juru bicara Binance mengatakan perusahaan tidak membahas secara terbuka komunikasinya dengan pihak berwenang dan regulator. MASAK juga tidak dapat dihubungi oleh Reuters, untuk memberikan komentar pada akhir pekan  lalu.