Bagikan:

JAKARTA - Bursa kripto terbesar di dunia, Binance, dan pendiri sekaligus mantan CEO-nya, Changpeng Zhao, harus membayar denda miliaran dolar AS akibat melanggar hukum perdagangan komoditas di Amerika Serikat (AS). Hal ini diumumkan oleh Komisi Perdagangan Berjangka (CFTC) AS, setelah Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Illinois menyetujui dan mendaftarkan penyelesaian yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut perintah pengadilan, Zhao harus membayar denda sebesar $150 juta (Rp 2,33 triliun), sementara Binance harus membayar $1,35 miliar (Rp 20,93 triliun) dari biaya transaksi yang diperoleh melalui kegiatan ilegal, ditambah denda tambahan sejumlah $1,35 miliar (Rp 20,93 triliun). Total denda yang harus dibayar oleh Binance dan Zhao mencapai $2,85 miliar (Rp 44,19 triliun).

Pengadilan Distrik Utara Illinois menyatakan bahwa Binance dan Zhao melanggar hukum perdagangan komoditas dengan sengaja merekrut pelanggan AS tanpa kontrol yang tepat.

"Binance, atas arahan Zhao, secara aktif merekrut pelanggan di AS, termasuk perusahaan perdagangan kuantitatif, yang melakukan transaksi derivatif aset digital langsung di platform Binance. Melanggar Ketentuan Penggunaannya sendiri, Binance juga memungkinkan setidaknya dua pialang utama membuka 'sub-akun' yang tidak tunduk pada prosedur mengenali pelanggan (KYC) Binance dan memungkinkan pelanggan AS melakukan perdagangan langsung di platform tersebut," tulis pengumuman pengadilan.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Binance dan Zhao berkomitmen untuk meningkatkan prosedur kepatuhan untuk mengidentifikasi pelanggan AS yang dilarang. Mereka telah mencabut daftar perusahaan perdagangan AS yang disebutkan dalam keluhan asli CFTC karena tidak memenuhi persyaratan yang ditingkatkan.

Bursa ini juga menyetujui untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang ditingkatkan dengan direktur-direktur dewan independen, sebuah komite audit, dan tim kepatuhan. Sebuah perintah terpisah memberlakukan denda sebesar $1,5 juta (Rp23,26 miliar) kepada mantan kepala petugas kepatuhan Binance atas bantuannya dalam upaya pengelakan.

Penyelesaian ini datang di tengah tekanan regulasi yang terus meningkat yang dihadapi oleh Binance dan bursa kripto besar lainnya yang beroperasi di AS. Ini menyusul penyelesaian Binance US, perusahaan AS Binance, dengan FinCEN atas denda sipil sebesar $3,4 miliar (Rp 52,72 triliun) dan denda $968 juta (Rp 15 triliun) dari OFAC untuk menyelesaikan pelanggaran sanksi awal bulan ini.

Sementara itu, Komisi Sekuritas dan Bursa sedang melanjutkan penyelidikan terhadap Binance yang diluncurkan pada akhir 2022, terkait transaksi sekuritas. Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi industri kripto dan menyoroti pentingnya perubahan struktural dalam ekosistem Binance.