Bagikan:

Presiden Jokowi memicu perdebatan ketika menyatakan bahwa seharusnya Presiden dapat terlibat dalam kampanye politik. Meskipun merujuk pada UU Pemilu, pernyataan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada pemilu tahun ini tidak ikut bertarung karena sudah dua periode menjabat. Lantas, bagaimana seharusnya kita menilai pernyataan kontroversial ini?

Pertama-tama, mari kita telaah dasar hukum dari pernyataan Presiden. UU Pemilu memang mengizinkan keterlibatan Presiden dalam kampanye. Namun, pertanyaan muncul: apakah partisipasi Presiden dalam kampanye sesuai dengan semangat demokrasi yang seharusnya transparan dan adil?

Beberapa pihak berpendapat bahwa keterlibatan Presiden dalam kampanye dapat memengaruhi dinamika politik dan memberikan keuntungan tak adil pada pihak yang didukungnya. Kritikus menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh yang dimiliki oleh seorang Presiden, yang dapat merusak integritas pemilu dan menciptakan ketidaksetaraan dalam proses politik.

Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi lebih bersifat sebagai upaya edukasi demokrasi daripada tindakan yang merugikan. Menurut Jenderal Purn. Moeldoko, Kepala Staf Presiden, pernyataan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang partisipasi aktif pemimpin dalam proses politik. Namun, pertanyaannya adalah, apakah masyarakat sudah siap menerima konsep demokrasi semacam ini?

Dalam konteks ini, pandangan dari calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, Bupati juga boleh kampanye, yang mendukung pernyataan Presiden, menimbulkan pertanyaan apakah hal ini sesuai dengan semangat penyelenggaraan pemilu yang bersih dan demokratis. Apakah benar bahwa campur tangan aktif seorang Presiden dapat meningkatkan partisipasi dan pemahaman politik masyarakat, ataukah ini justru membawa risiko korupsi nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi?

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, juga ikut buka suara dengan menegaskan pentingnya memegang aturan. Namun, perdebatan seputar etika politik antara Jokowi dan SBY menambah kompleksitas isu ini. Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) belajar dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal netralitas dalam pemilu. Bila Presiden Jokowi berpihak kepada salah satu pasangan calon, maka diminta Cak Imin segera cuti.

Untuk dipahami bahwa opini publik tidak seragam dalam merespon pernyataan Presiden ini. Ada yang menilai hal ini sah-sah saja karena tidak melanggar UU dan presiden punya hak politik, sementara pihak lain mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Begitu juga dengan permintaan Muhammadiyah agar Jokowi mencabut pernyataannya. Organisasi ini menekankan urgensi menjaga netralitas Presiden agar tidak mencampuri proses demokrasi yang seharusnya bersifat independen. Persoalan ini semakin rumit ketika mengacu pada Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dikutip oleh Jokowi. Apakah substansi hukum ini benar-benar memberikan izin atau hanya memberikan ruang yang terbatas?

Akhirnya, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: Apakah keterlibatan Presiden dalam kampanye benar-benar mendukung demokrasi yang sehat, ataukah kita harus bersikap skeptis terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan? Pernyataan Presiden Jokowi menjadi ujian bagi masyarakat untuk bersama-sama merefleksikan esensi demokrasi yang diinginkan dan diupayakan.