Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memiliki rencana melakukan kampanye pada Pemilu 2024 meski dibolehkan dalam UU Pemilu. Hal tersebut sekaligus menindaklanjuti polemik soal presiden boleh memihak dan berkampanye.

“Meskipun dibolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan pada Minggu 28 Januari.

Ari menjelaskan fokus agenda presiden saat ini adalah melakukan kunjungan kerja (kunker) sebagai kepala pemerintahan di beberapa daerah, di antaranya di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

“Hari-hari ini, Presiden  berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk beberapa agenda kunker, di antaranya peresmian kampus Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) serta mengunjungi Akademi Militer (Akmil) Magelang,” kata Ari.

Sebelumnya, Jokowi mengklarifikasi pernyataannya bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye di pemilu. Ia menyebutkan pernyataan itu muncul saat ada wartawan bertanya kepadanya terkait keterlibatan menteri dalam kampanye.

Jokowi menjelaskan, keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden (dan) wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Jokowi.