Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak agar tidak melempar bola panas dengan interpretasi negatif ataa pernyataannya mengenai presiden boleh ikut berkampanye dalam pemilu.

Saat kembali menanggapi soal polemik tersebut di Istana Bogor, Jawa Barat, Jokowi menyebut pernyataan presiden boleh berkampanye tertuang dalam undang-undang.

"Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpestasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari.

Jokowi pun telah menyiapkan kertas dengan tulisan uraian Pasal 299 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penjelasan mengenai presiden dibolehkan untuk berkampanye pun dibubuhi warna biru dan kuning sebagai bentuk penegasan untuk dibaca.

"Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin. Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," urainya.

Ayah dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tersebut juga membacakan isi Pasal 281 yang tertulis jelas dalam cetakan kertas yang ia pegang.

Dalam aturannya, kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," lanjutnya.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tiap orang punya hak politik dan demokrasi, termasuk para menteri. Bahkan, Jokowi mengatakan seorang presiden pun boleh memihak dan berkampanye.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ungkap Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu, 24 Januari.

Jokowi menyebut, sebagai pejabat publik, dirinya maupun para menteri boleh berpolitik. Tapi, yang harus diingat, fasilitas negara tidak boleh digunakan selain untuk pekerjaannya.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambung Jokowi.

Pernyataan Jokowi ini menimbulkan respons negatif dari sejumlah pihak, termasuk kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.