JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pernyataan Presiden Jokowi soal presiden dan menteri boleh berkampanye memang diatur UU Pemilu. Tapi pelaksanaannya diawasi Bawaslu.
“Soal pengawasan penegakkan aturan silakan koordinasi ke Bawaslu, yang menjalankan tugas dan wewenang pengawasan itu Bawaslu," kata Hasyim, Kamis, 25 Januari.
"Di Undang-undang pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan apa yang ada dalam pasal-pasal Undang-undang pemilu," tegas dia.
Aturan kampanye bagi presiden hingga kepala daerah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
BACA JUGA:
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1).
Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. "Ya nanti dilihat," ujar Jokowi.