JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyebutkan, semua bentuk kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), termasuk dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur (cagub) Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi.
“Kalau urusan aturan di PKPU kampanye, baik pileg, pilpres, maupun pilkada, semua sudah diatur,” kata Mellaz kepada wartawan dalam press tour Pilkada 2024 di Batu, Jawa Timur, Minggu 10 November.
Dia mengatakan, KPU lebih bertanggung jawab pada penyediaan fasilitas kampanye pelaksanaan Pilkada 2024. Tujuannya, mengoptimalkan ruang gerak peserta pilkada, partai pengusung, dan partai pendukung dalam menyampaikan program serta visi dan misi.
Mellaz menegaskan, KPU tidak beropini dalam menghadapi isu yang tengah terjadi selama proses pilkada, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, seperti dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi. Peran KPU sebagai lembaga nasional adalah menyiapkan perangkat aturan tentang kampanye Pilkada.
Sementara untuk pengawasan penyelenggaraan pemilu bukan tanggung jawab KPU, melainkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Oleh sebab itu, Bawaslu akan bertugas untuk menelaah jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu. “Nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu,” jelasnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Begitu juga dengan pejabat negara yang berstatus anggota partai politik (parpol) maupun bukan anggota parpol.
Sebelumnya, viral video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi pada Pilgub Jateng