Satgas COVID-19 Tegaskan Pemerintah Tak Punya Rencana Menunda Pilkada
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah tak punya rencana untuk menunda Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember. 

"Tidak ada rencana untuk menunda pilkada ini karena kita baru saja mulai dan ini harusnya bisa terkendali dengan baik dengan kerja sama semua pihak," kata Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring dan ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 10 September.

Dia mengatakan, demi menjalan pilkada yang aman dari penularan COVID-19 sudah ada sejumlah pihak kementerian dan lembaga yang berwenang mengurus. Yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurus stabilitas keamanan pemilu, kemudian aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri.

"Ada juga KPU ang mempersiapkan dan memimpin implementasi dari kegiatan pemilihan serentak ini dan ada Bawaslu yang menyusun standar dan pengawasannya. Ada juga ada pemerintah daerah tentunya yang melakukan koordinasi dan komunikasi untuk aspek-aspek vital yang mendukung penyelenggaraan pemilihan," ungkapnya.

Seluruh kementerian dan lembaga inilah yang harus bekerja keras memastikan pemilu tetap aman untuk digelar. Namun, kerja lembaga dan kementerian ini tentunya memerlukan dukungan dari masyarakat serta calon kepala daerah yang akan maju.

"Seluruh anggota masyarakat juga harus ikut terlibat betul-betul mengendalikan situasi karena kita ikut berpartisipasi seluruhnya," tegasnya.

Dia juga mengingatkan calon kepala daerah agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi seperti sekarang ini. Termasuk dalam menjalankan kampanye.

Kata Wiku, tiap calon kepala daerah memang memiliki hak untuk melakukan kampanye. Namun ada sejumlah hal yang harus ditaati termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. 

"Metode kampanye yang diperbolehkan yaitu pertemuan terbatas di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan jarak 1 meter dan tentunya disesuaikan juga dengan besar ruangan," jelas Wiku sambil menambahkan kampanye ini juga bisa dilakukan secara daring.

Lebih lanjut, untuk membantu pemerintah mengkampanyekan protokol hidup sehat maka alat peraga kampanye bisa diganti dengan masker, sarung tangan, pelindung wajah, maupun hand sanitizer

Jika dalam pelaksanaannya, calon kepala daerah ingin melakukan kampanye dengan cara yang berbeda maka diharuskan untuk melakukan pelaporan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

Diharapkan ke depannya, para calon pemimpin ini akan makin menaati aturan yang ada. Kemudian, tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan oleh puluhan kepala daerah ketika proses pendaftaran ke KPU setempat.

"Pemimpin sejati adalah pemimpin yang bertanggung jawab pada masyarakat. Dengan demkian seharusnya COVID ini bisa kita kendalikan dengan baik dan seluruh pengalaman yang kita alami ini menjadi pelajaran yang berharga," pungkasnya.