Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara di awal Maret 2023 menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar. Seperti yang telah diberitakan VOI pada 5 Maret, kebakaran tersebut mengakibatkan 17 orang tewas, 49 orang mengalami luka berat, 2 orang mengalami luka sedang, 18 orang belum diketahui keberadaannya dan 1.085 jiwa lainnya yang masih mengungsi di sejumlah tempat pengungsian.
Sebagai upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan pembangunan zona penyangga atau buffer zone di sekitar Depo Pertamina Plumpang. Zona buffer seharusnya berupa area perairan di sekitar Depo Plumpang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar dan meminimalkan dampak kebakaran di wilayah tersebut.
Namun, rencana pembangunan buffer zone ini masih menghadapi kendala dalam menemukan solusi bagi penduduk yang sudah ada di sana. Setelah kebakaran terbaru yang merembet ke permukiman warga di Tanah Merah Bawah, Jokowi menegaskan harus ada relokasi yang memisahkan depo dengan permukiman warga. Jokowi memberikan dua opsi relokasi, yaitu memindahkan depo ke pulau reklamasi Jakarta atau memindahkan permukiman dari lokasi bekas kebakaran depo.
Pada saat yang sama, Menteri BUMN, Erick Thohir juga meminta BUMN yang memiliki objek vital nasional untuk menata ulang kawasannya dan melakukan relokasi penduduk yang tinggal di sekitar objek vital nasional, seperti Depo Pertamina Plumpang. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran dan memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Penataan ulang kawasan menjadi hal yang penting karena beberapa alasan. Pertama, buffer zone Pertamina pada tahun 1971 sampai 1987 sangat aman, tetapi setelah reformasi 1998, banyak lahan hilang. Hal ini menyebabkan Pertamina harus membangun tangki di dekat pemukiman penduduk, sehingga menimbulkan risiko keamanan. Kedua, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di wilayah sekitar juga menambah risiko keamanan.
Dalam kasus kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, pemerintah telah mengusulkan pembangunan zona buffer di sekitar depo dan pemisahan depo dari daerah pemukiman. Namun, rencana ini masih menghadapi kendala dalam menemukan solusi bagi penduduk yang sudah ada di sana. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang matang dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk penduduk, agar solusi yang diambil dapat memenuhi kebutuhan semua pihak.
Selain itu, relokasi penduduk dari daerah sekitar objek vital nasional juga tidak boleh dilakukan secara sepihak. Penduduk harus diberikan hak yang sama untuk mendapatkan hunian yang layak dan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk hidup. Hal ini juga harus dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan.
BACA JUGA:
Dalam rangka mencapai tujuan penataan kawasan yang baik, penting bagi seluruh pihak untuk bekerja sama dan berkolaborasi. Pemerintah, swasta, dan masyarakat harus bekerja sama dalam mengembangkan solusi yang inovatif dan berkelanjutan. Di samping itu, diperlukan juga partisipasi aktif masyarakat dalam proses penataan kawasan. Masyarakat sekitar Depo Pertamina Plumpang harus dipersiapkan dan diberikan pemahaman yang baik tentang manfaat dan urgensi penataan kawasan ini. Pihak-pihak yang terkait harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan informasi yang transparan dan akurat tentang rencana penataan kawasan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Selain itu, solusi yang ditemukan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam proses penataan kawasan, harus diperhatikan pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas di Depo Pertamina Plumpang. Solusi yang ditemukan harus mampu mengurangi risiko kebakaran dan dampak lingkungan, sekaligus memperbaiki kualitas hidup masyarakat sekitar.
Dalam upaya penataan kawasan yang baik, perlu juga adanya regulasi dan pengawasan yang ketat. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas di Depo Pertamina Plumpang dan juga objek vital lainnya telah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan. Pemerintah juga harus mampu menegakkan hukum dan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar regulasi dan menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.