Syarat Menjadi Ketua Umum PSSI, Tata Cara Pemilihan, dan Voter yang Berhak Memberikan Suara
Logo PSSI. (Dok. PSSI)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Federasi sepak bola tertinggi di Indonesia PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) saat ini memiliki agenda baru yang berupa pencarian ketua umum baru. Ada beberapa tokoh yang sudah mencalonkan diri untuk menjadi Ketum PSSI. Di luar dari hal tersebut, apa saja syarat menjadi ketua umum PSSI?

Kriteria dan Syarat Menjadi Ketua Umum PSSI

Ada dua jenis syarat menjadi ketua umum PSSI, yakni harus memenuhi kriteria dan memiliki kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh calon ketua umum PSSI adalah sebagai berikut.

  1. Bersedia membuat dan menyiapkan Pakta Integritas yang di dalamnya meliputi surat pernyataan bebas terpidana, integrity check dari Komdis PSSI, serta SKCK;
  2. Usia minimal 30 tahun;
  3. Punya pengalaman minimal lima tahun mengelola sepak bola di anggota PSSI;
  4. Aktif di dunia sepak bola Indonesia, dibuktikan dengan surat dukungan/rekomendasi dari anggota PSSI;
  5. Punya pengetahuan tata kelola sepak bola dan hukum sepak bola;
  6. Punya pengalaman di posisi strategis/pengambil keputusan, baik di pemerintahan maupun swasta;
  7. Memahami, menyetujui, punya kemampuan dan kecakapan untuk menyukseskan mengembangkan program PSSI sesuai program FIFA dan AFC.

Selain itu calon ketua umum PSSI juga harus memiliki sejumlah dokumen yang disyaratkan yakni sebagai berikut.

  1. 4 lembar pas foto berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran (4x6);
  2. Menyerahkan Curriculum Vitae (CV) dengan bukti keaktifan di sepak bola selama 5 tahun;
  3. Surat Keterangan dari anggota PSSI untuk setiap pengalaman yang dicantumkan;
  4. Foto copy kartu identitas (KTP/SIM/ identitas lain);
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari PN setempat;
  7. Surat hasil pemeriksaan integritas dari Komdis PSSI;
  8. Formulir A-2.

Tata Cara Pemilihan Ketum PSSI

Tata cara pemilihan ketua umum PSSI tercantum dalam statuta PSSI Edisi 2019 Pasal 27. Berikut ini ketentuan pemilihan merujuk pada aturan tersebut.

  1. Pemilihan dilakukan sesuai aturan Statuta dan FIFA Standard Electoral Code;
  2. Dilakukan pemungutan suara secara rahasia;
  3. Pemilihan yang berhubungan dengan orang, keputusannya wajib didasarkan pada suara terbanyak (50%+1) dan dinyatakan sah di pemungutan suara pertama;
  4. Di pemungutan suara kedua dan selanjutnya yang diperlukan, keputusan diambil dari suara terbanyak dari hak pilih yang terdaftar;
  5. Jika ada lebih dari dua calon untuk satu posisi, maka peraih suara terendah akan dieliminasi dari pemungutan kedua hingga menyisakan dua calon.

Voter dalam Pemilihan Ketua PSSI

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Ketua PSSI diangkat didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Suara berasal dari voter internal PSSI. Hal tersebut didasarkan pada Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 34. Ada tujuh elemen anggota PSSI yang punya hak memberikan suaranya yakni sebagai berikut.

  1. Klub (18 klub Liga 1, 16 Klub Liga 2, dan 16 Klub Liga 3);
  2. Asosiasi Provinsi PSSI (sesuai dengan jumlah perwakilan provinsi di Indonesia);
  3. Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita;
  4. Federasi Futsal Indonesia;
  5. Asosiasi Wasit;
  6. Asosiasi Pemain;
  7. Asosiasi Pelatih.

Itulah informasi terkait syarat menjadi Ketua Umum PSSI. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.