Bagikan:

JAKARTA - PSSI nampaknya tak akan menjalankan beberapa rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya terkait dengan imbauan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh menegaskan, permintaan KLB hanya bisa datang dari anggota pemilik suara atau voter. Pemerintah dan TGIPF disebutnya tak bisa melakukan itu.

"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para 'voter'. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," ujar Ahmad Riyadh, seperti dilansir Antara.

Riyadh mengatakan, rekomendasi TGIPF itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Pria yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur itu juga merasa yakin Pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan untuk bisa mencampuri internal PSSI.

"Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI," tutur Ahmad Riyadh.

Dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.

Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Adapun agenda KLB, berikut tempat dan tanggal, akan diberitahukan 30 hari sebelum diadakannya KLB tersebut.

PSSI sejatinya akan melangsungkan KLB pada tahun 2023 untuk memilih kepengurusan baru lantaran masa kerja pengurus periode kepengurusan 2019-2023 sudah berakhir. Namun, sebelum itu, akan digelar Kongres Biasa pada awal tahun 2023.

"KLB memang akan berjalan tahun depan dan kami berharap semua sesuai jadwal," kata Ahmad Riyadh.