JAKARTA - Krosia kena imbas atas tindakan tak terpuji suporternya di Piala Dunia 2022 Qatar. FIFA menjatuhkan sanksi kepada Kroasia menyusul nyanyian fans yang berbau xenofobia.
Xenofobia merupakan kebencian terhadap orang dari negara lain. Pada kasus ini, nyanyian suporter Kroasia itu ditujukan kepada kiper Kanada Milan Borjan, saat kedua negara bertemu di penyisihan grup Piala Dunia 2022.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah. "Terkait tingkah suporter Kroasia selama pertandingan FIFA Piala Dunia antara Kroasia vs Kanada pada 27 November," demikian pernyataan FIFA dikutip Antara via AFP, Kamis, 8 Desember.
Selama pertandingan yang berlangsung di Doha itu, para fan Kroasia secara verbal menyerang Borjan, keturunan etnik Serbia, yang lahir di Kroasia tapi meninggalkan negara itu ketika masih anak-anak.
Mereka juga membentangkan spanduk, salah satunya yang mengacu ke operasi militer 1995 yang mengakhiri perang kemerdekaan Kroasia.
Selama dan setelah operasi tersebut lebih dari 200.000 warga etnik Serbia meninggalkan negara tersebut, termasuk keluarga Borjan.
Hukuman bagi Kroasia itu dijatuhkan setelah mereka mengamankan tiket menantang Brasil pada perempatfinal, Jumat nanti.
BACA JUGA:
FIFA turut menjatuhkan denda 20.000 Swiss franc, setara 332 juta rupiah, kepada federasi sepak bola Serbia. Hukuman ini menyusul bendera kontroversial yang menggambarkan Kosovo tergantung di ruang ganti pemain saat pertandingan mereka melawan Brazil.
Federasi sepak bola Kosovo (FFK) mengajukan komplain ke FIFA setelah foto yang menunjukkan bendera Serbia dengan peta yang termasuk wilayah Kosovo sebagai negara mereka dicap dengan slogan "tidak akan ada kata menyerah".
Kosovo, yang merupakan bekas provinsi Yugoslav dengan penduduk mayoritas Albania, menyatakan kemerdekaan dari Serbia pada 2008, namun Beograd menolak untuk mengakuinya.
Sementara itu, enam kartu kuning yang didapat Arab Saudi saat melawan Argentina dan Meksiko berakibat federasi negara tersebut mendapat dua sanksi, yang masing-masih berupa denda 15.000 Swiss franc atau sekira 250 juta rupiah.