JAKARTA - Penetapan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 memang diwarnai kontroversi sejak awal. Bukan hanya karena budaya olahraga negara Timur Tengah, tetapi juga karena undang-undang tertulis dan tuduhan ketidakpatuhan terhadap beberapa hak asasi manusia dan kebebasan perempuan dan orang-orang LGTBQI+.
Salah satu badan paling kontroversial di Qatar adalah yang disebut Polisi Moral.
Fans dari berbagai negara yang berpartisipasi dalam turnamen ini dapat melihat secara langsung bagaimana Qatar menegakkan hukum mereka.
Polisi Moral Qatar (Gasht-e-Ershad) adalah petugas penegak hukum yang menyamar yang berkeliaran di jalan-jalan dan memastikan bahwa penduduk mengikuti hukum, aturan, dan kebiasaan negara tersebut.
Melansir Marca, Rabu, agen-agen ini bertujuan untuk melindungi 'syariah', sebuah hukum Qatar yang berfokus pada penetapan standar moral, baik dalam kehidupan publik maupun pribadi individu.
Salah satu kode yang harus diikuti, misalnya, salat yang dilakukan lima kali sehari. Selain itu, penduduk dilarang bercerai bahkan dilarang mencuri, berbohong dan mengonsumsi alkohol.
BACA JUGA:
Aturan yang harus diikuti penggemar Piala Dunia
Meskipun penggemar Piala Dunia 2022 tidak harus mengikuti undang-undang ini, yang ditetapkan untuk penduduknya dan bukan untuk turis, mereka harus ingat bahwa, seperti orang lain, banyak aturan lain yang harus dipatuhi.
Misalnya, wanita tidak boleh memperlihatkan bahu dan lutut dan diminta agar pakaian tidak provokatif atau ketat. Untuk laki-laki juga ada aturannya, seperti tidak boleh memakai kaos berkerah V dan tidak bertelanjang dada.
Adapun salam, tradisi menyatakan bahwa tangan kanan harus diangkat untuk menyapa pria dan tangan harus diangkat ke hati saat menyapa wanita.
Selain itu, tidak boleh ada foto bangunan resmi atau penduduk Qatar yang diambil, kecuali jika izin tegas diberikan. membuat gerakan cabul, tentu saja, juga harus dihindari.
Hukuman karena melanggar peraturan di Qatar
Selama Piala Dunia Qatar 2022, hukuman denda dan penjara yang mungkin dihadapi penggemar adalah:
- Mengonsumsi alkohol di jalan umum, dari 806 euro (sekira Rp13,1 juta) hingga penjara.
- Mengonsumsi narkoba, dari 806 euro (sekira Rp13,1 juta) hingga penjara atau deportasi.
- Mengotori jalan, mulai 2.685 euro (sekira Rp43,4 juta)
- Tidak mematuhi aturan berpakaian, dilarang masuk ke tempat-tempat di Qatar.
- Homoseksualitas, satu sampai tiga tahun penjara.
- Membuat gerakan cabul, dari 805 euro (sekira Rp13 juta) hingga enam tahun penjara.
- Perselingkuhan, hingga tujuh tahun penjara.