Bagikan:

JAKARTA — Suporter wanita bisa dikenai hukuman cambuk atau dipenjara jika mereka melapor sebagai korban pemerkosaan selama Piala Dunia 2022 yang digelar akhir tahun ini.

Seperti diketahui, kompetisi empat tahunan paling bergengsi itu akan mulai berlangsung pada 20 November mendatang di Qatar. Ini pertama kalinya ajang itu digelar di Timur Tengah.

Sejumlah aturan ketat pun akan diterapkan oleh negara yang berpenduduk mayoritas muslim tersebut. Salah satunya melarang kontak seksual antara pasangan yang belum resmi menikah.

Hukuman yang paling tidak masuk akal adalah suporter wanita yang menjadi korban pelecahan seksual. Alih-alih mendapat perlindungan, mereka justru menghadapi tuntutan jika melapor sebagai korban.

"Anda pergi ke polisi, dan alih-alih menjadi korban, Anda [justru] menjadi terdakwa," kata May Romanos, pakar Timur Tengah di Amnesty International, seperti dilansir The Sun.

Korban pemerkosaan di Negara Timur Tengah itu akan dituntut penjara bisa sampai tujuh tahun atau hukuman cambuk. Meski demikian, kelompok bantuan hukum di Dubai punya aplikasi untuk membantu suporter yang menghadapi kesulitan.

"UEA memiliki sejarah panjang dalam menghukum korban pemerkosaan," ujar Direktur Radha Stirling.

Angka menunjukkan stadion sepak bola di masa lalu telah menjadi salah satu area berbahaya yang rawan dengan pelecehan seksual.

Setidaknya ada 72 pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di Brent, London Utara, ketika semifinal dan final Euro 2020 dimainkan di Wembley pada Juli tahun lalu. Sementara itu, ada 39 kasus di turnamen yang sama di Seville, Spanyol .

Seorang juru bicara Qatar mengatakan negara mereka "mempromosikan hak-hak perempuan, dan ini berlaku untuk semua perempuan yang hadir selama turnamen".

"Setiap penggemar yang melaporkan pelecehan seksual memiliki akses ke sistem perawatan kesehatan berkualitas tinggi Qatar terlepas dari status perkawinannya," kata induk sepak bola internasional (FIFA).