Bagikan:

JAKARTA - Baru-baru ini, Marko Simic menghebohkan pecinta sepak bola nasional bahkan dunia karena mundur secara sepihak dari Persija Jakarta. Hal itu terjadi karena polemik terkait gaji.

Simic mengaku pihak Macan Kemayoran tidak membayar gajinya selama satu tahun belakangan. Saat Simic berusaha menagih haknya, dia malah dibangkucadangkan.

Pesepak bola Kroasia itu sampai mengancam akan membawa kasus ini ke FIFA, selaku badan sepak bola dunia.

Menyoal polemik penunggakan gaji yang dialami Simic, FIFA sejatinya punya kebijakan khusus terkait hubungan kerja antara klub dengan pemain, di mana aturan tersebut dibukukan dalam Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP).

Dikutip dari berbagai sumber, untuk kasus seperti Simic, FIFA menuangkan kebijakannya dalam artikel 14bis RSTP versi terbaru pada bulan Maret 2022. Dalam artikel itu membahas tentang Terminating a Contract With Just Cause For Outstanding Salaries atau pemutusan kontrak sepihak dengan alasan.

Dalam bagian ini disebutkan bahwa para pemain berhak melakukan pemutusan kontrak sepihak dari klub karena kasus penunggakan gaji. Namun berdasarkan pada dua kondisi yang telah ditentukan.

Kondisi pertama terjadi jika seorang pemain sekurang-kurangnya tidak menerima gaji selama dua bulan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam kontrak.

Jika keadaan ini terjadi, seorang pemain bisa memutus kontrak sepihak. Namun, pemutusan kontrak baru bisa dilakukan setelah pemain itu sudah memberikan permintaan tertulis pada klub untuk menyelesaikan kewajibannya dengan tenggat 15 hari.

Kondisi kedua yang dijelaskan FIFA adalah pada kondisi di mana pemain yang menerima gaji tidak dalam sistem bulanan. Maka pembayaran jumlah minimumnya akan disesuaikan dengan basis prorata dua bulan sesuai dalam kontrak.

Pada ayat berikutnya FIFA juga menyatakan bahwa perjanjian antara pemain dan klub akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di negara masing-masing anggota. Untuk hal ini, itu tertuang pada edisi RSTF yang diterbitkan pada 2021.

Meski ada aturan minimum dua bulan sebagai syarat pemutusan kontrak sepihak dari pemain, klub tetap tidak berhak menunda pembayaran gaji secara berulang.

Lebih lanjut jika melihat dalam edisi RSTF terbaru yang diterbitkan FIFA terkait panduan situasi COVID-19, tak ada ketentuan dalam pembaharuan atau persetujuan kontrak yang didasarkan pada regulasi yang diterapkan asosiasi masing-masing negara sebagai anggota secara sepihak.

Hanya ada dua ketentuan yang diakui oleh FIFA dalam RSTF terbaru, yaitu RSTF itu sendiri dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di masing-masing negara.

Jika sebuah terbukti tidak mampu membayar gaji pemain sesuai waktu dalam kontrak efeknya bisa sangat serius. Hal itu seperti yang diatur dalam artikel 9 dan 24 RSTF edisi Maret 2022.

Salah satunya adalah larangan untuk mendaftarkan pemain baru dari manapun sampai hak pemain yang tertunggak telah dipenuhi sesuai keputusan FIFA Football Tribunal.

Bentuk lain dalam sanksi untuk klub sesuai Article 9 adalah teguran atau peringatan, denda, pembatalan hasil pertandingan, dianggap telah kalah dalam sebuah laga, pencabutan hak kepesertaan kompetisi, pengurangan poin, penurunan pangkat ke divisi yang lebih rendah, larangan transfer, dan pengembalian beberapa gelar juara.