PP Perbasi Lega Sanksi WADA Dicabut Bulan Depan
Ilustrasi LADI dan Perbasi (Dok. Perbasi)

Bagikan:

JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) merasa lega terkait rencana Badan Anti Doping Dunia (WADA) mencabut sanksi untuk Indonesia bulan depan.

Jika sanksi itu benar dicabut, otomatis Indonesia bisa menjadi tuan rumah untuk ajang-ajang internasional lagi. Hal ini membuat lega induk basket Tanah Air itu yang pada 12-24 Juli nanti akan menjadi tuan rumah FIBA Asia Cup 2022.

"Kabar yang melegakan sekali. Mengurangi kekhawatiran kami dalam menjalankan event-event kami di Perbasi. Terima kasih kepada Bapak Menpora dan tim yang sudah bekerja keras untuk pemulihan kembali sanksi WADA," terang Sekjen PP Perbasi Nirmala Dewi dalam keterangan resmi yang didapat VOI.

Indonesia dijatuhi sanksi oleh WADA pada 7 Oktober 2021 dengan durasi satu tahun. Sanksi ini membuat Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera di ajang internasional.

Dasar hukuman yang digunakan WADA adalah bahwa Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dinilai tidak patuh menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan yang dimaksud adalah ketidaksesuaian dalam melaksanakan pengujian yang efektif kepada tiap atlet di seluruh cabang olahraga.

"Kami berharap sanksi WADA bisa menjadi pelajaran berharga yang gak mungkin terulang lagi dengan kerja profesional dan komunikasi yang baik antara LADI dengan WADA. Prinsip sebagai cabang olahraga, kami siap apapun yang dibutuhkan oleh LADI sesuai dengan MoU yang pernah kami sepakat sebelumnya," ujar Nirmala.

Pembebasan sanksi WADA terhadap LADI ini lebih cepat dari sanksi awal yang berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021.

Untuk mempercepat pencabutan hukuman dari WADA itu, pemerintah melalui Kemenpora membentuk Satgas Percepatan Sanksi WADA. Tim ini diketuai Raja Sapta Oktohari yang merupakan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Informasi terkait pencabutan sanksi ini awalnya disampaikan oleh Direktur Jenderal WADA Oliver Niggli kepada Raja Sapta Oktohari melalui pesan di WhatsApp pada Kamis, 13 Januari.

WADA kemudian mengirim surat resmi sehari setelahnya. Surat tersebut ditandatangani oleh Head Compliance Manager Oliver Simonelli.