JAKARTA – Pakar olahraga Abdul Sukur menilai Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) perlu tim pengawas temporer internal meski nanti sudah terbebas dari sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA).
Wakil rektor III Universitas Negeri Jakarta itu mengatakan bahwa tugas badan anti doping nasional tersebut belum selesai sekalipun Indonesia telah dinyatakan menyandang status patuh dari WADA.
”Agar hal ini tidak terulang kembali di masa depan, saya rasa perlu ada tim pengawas dan pendampingan,” kata Abdul dikutip Antara.
Tim pengawas tersebut nantinya bisa dibentuk oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tugas tim pengawas adalah memastikan LADI bisa bekerja dengan memenuhi standar WADA.
”Ke depan, LADI harus independen, profesional, dan modern karena ini aspek penting dalam mendukung olahraga prestasi Indonesia,” ujar Abdul.
Sanksi atas Indonesia rencananya dicabut oleh WADA pada awal bulan depan. Ini lebih cepat dari durasi satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 lalu.
Terkait rencana pencabutan sanksi ini disampaikan WADA dalam surat mereka kepada Komite Olimpiade Indonesia (KOI) pada Jumat, 14 Januari lalu.
BACA JUGA:
Indonesia dijatuhi sanksi karena dianggap tidak memenuhi standar WADA. Dalam pernyataan tanggal 7 Oktober lalu, mereka menyatakan bahwa Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) selaku pelaksana program gagal memenuhi target jumlah tes doping tahunan.
Dalam surat itu termuat item-item penting, salah satunya melarang Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di acara-acara olahraga.
Selain itu, ada juga larangan untuk Indonesia menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga tingkat regional, kontinental, dan internasional.