Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ramai diperbincangkan baru-baru ini.

Padahal, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menyebut, pengenaan royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik sudah diatur sejak dulu.

Royalti ini diberikan kepada pemilik hak cipta yakni pencipta lagu dan musik, serta pemilik hak terkait seperti produser lagu.

"PP ini sebenarnya menegaskan Pasal 87, 88, dan 89 Undang-Undang Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014). Ada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang menarik royalti tersebut," kata Freddy dalam diskusi virtual, Jumat, 9 April.

Kemudian, besaran tarif royaltinya juga masih mengikuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Namun, ada kemungkinan perubahan besaran tarif royalti yang baru dengen sejumlah pertimbangan. Sebab, sejumlah pengelola kegiatan yang dibebankan royalti lagu tersebut menganggap besaran tarifnya terlalu mahal.

"Makanya, sektor seperti pemilik karaoke, restoran, hotel, kafe, silakan saja bernegosiasi. Kalau sudah sepakat, peraturan menterinya akan diubah," ujarnya.

Berikut adalah besaran tarif yang masih berlaku saat ini:

1. Tarif royalti penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial Rp500.000 per hari.

2. Tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun dengan harga Rp60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

3. Tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

4. Karif royalti klub malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun, dengan besaran Rp250.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta, serta Rp180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait.

5. Besaran untuk royalti konser musik yaitu 2 persen hasil kotor penjualan tiket dan 1 persen tiket gratis.

6. Besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2 persen biaya produksi musik.

7. Besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25 persen dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik.

8. Pameran dan bazar Rp1,5 juta per hari

9. Bioskop Rp3,6 juta per layar per tahun

10. Nada tunggu telepon Rp100 ribu per sambung telepon tiap tahun

11. Bank dan perkantoran Rp6 ribu per meter persegi tiap tahun12. Hitungan bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya:

• Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp4.000/meter untuk royalti pencipta lagu dan Rp4.000/meter untuk royalti hak terkait

• Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter untuk royalti pencipta lagu dan Rp 3.500/meter untuk royalti hak terkait

• Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter untuk royalti pencipta lagu dan Rp 3.000/meter untuk royalti hak terkait

• Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter untuk royalti pencipta lagu dan Rp 2.500/meter untuk royalti hak terkait

• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter untuk royalti pencipta lagu dan Rp 2.000/meter untuk royalti hak terkait

• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500/meter untuk royalti pencipta lagu dan Rp 1.500/meter untuk royalti hak terkait

13. Pusat rekreasi 1,3 persen harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari dikalikan persentase penggunaan musik

14. Pusat rekreasi dalam ruangan gratis Rp6 juta per tahun

15. Untuk pemilik hotel dan fasilitas hotel besaran royaltinya adalah

• Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp2 juta/tahun

• Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp4 juta/tahun

• Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp6 juta/tahun

• Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp8 juta/tahun

• Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp12 juta/tahun

16. Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun sebesar Rp1,6 juta.

17. Untuk Bisnis Karaoke hitungan besarannya sebagai berikut:

• Karaoke tanpa kamar (aula) Rp20 ribu per ruang/hari

• Karaoke keluarga Rp12 ribu per ruang/hari

• Karaoke Eksklusif Rp50 ribu per ruang/hari dengan perhitungan 50 persen untuk hak cipta dan 50 persen untuk hak terkait.

•Karaoke kubus perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp300 ribu per kubus/tahun.

18. Perhitungan Lembaga penyiaran radio yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya.

19. Untuk Radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp 2 juta per tahun.

20. Perhitungan Lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi 3 kategori yaitu:

a. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100 persen.

b. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50 persen.

c. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20 persen.

21. Untuk Televisi lokal non komersial dikenakan tarif royalti Rp10 juta per tahun. Dengan hitungan pembagian Rp 6juta untuk hak cipta dan Rp 4juta untuk hak terkait.