JAKARTA - Tata cara pembayaran royalti dan sanksi atas pelanggaran, sudah diatur melalui Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Namun pada kenyataannya, kepatuhan membayar royalti masih sangat rendah di Indonesia.
Dalam hal tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui siaran pers yang diterima VOI baru- baru ini, menyatakan, “Faktor utama (rendahnya kepatuhan membayar royalti) adalah dikarenakan penerapan sanksi membutuhkan biaya besar dan waktu sangat lama.”
Hal ini, kata LMKN, terjadi karena penyelesaian pelanggaran royalti mengikuti hukum acara biasa yang melewati proses dari tingkatan pertama sampai kasasi, bahkan Peninjauan Kembali (PK).
Keterbatasan dana yang ada di LMKN membuat pelaksanaan proses tersebut menjadi sangat sulit.
Sebagai alternatif, LMKN pum mengusulkan peradilan sederhana. Hal ini dirasa sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
BACA JUGA:
“Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undanf Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata LMKN.
“Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied.”
Sebagai informasi, regulasi terkait dengan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di Indonesia sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP Nomor 56 Tahun 2021), sampai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham No 9 Tahun 2022).