Bagikan:

JAKARTA - Piyu melarang Ari Lasso menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul Penjaga Hati, lagu dari album pertama Ari Lasso sebagai solois yang dirilis pada tahun 2001.

Piyu sebagai pencipta lagu merasa tidak mendapat hak ekonomi yang sesuai, padahal ia merasa lagu ciptaannya itu cukup berhasil.

“Dari awal, royalti Penjaga Hati itu cuma Rp130.000,” ungkap Piyu, melansir kanal YouTube Official Piyu Channel pada Minggu, 3 September.

Pentolan dari Padi Reborn itu juga menyebut sudah berkomunikasi dengan Ari Lasso, dan meminta untuk tidak lagi membawakan lagu Penjaga Hati.

"Saya cuma ngomong, buat apa dia bawain lagu itu? Toh aku nggak dapat apa-apa, nggak ada manfaat ekonominya buat aku. Jadi buat apa dinyanyikan lagi?" tegas Piyu.

Soal permasalahan penerimaan royalti bagi pencipta lagu, Piyu menyebut adanya dugaan kenakalan yang dilakukan oleh beberapa pihak.

Ia menyebut banyak penyelenggara acara atau event organizer yang tidak disiplin dan tidak melaporkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ke Kemenkumham.

Sebagai informasi, pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Di dalamnya diatur bahwa pencipta lagu memiliki hak moral dan hak ekonomi yang melekat terhadap lagu ciptaannya.

Peraturan terkait pengelolaan royalti juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.