Bagikan:

JAKARTA - Piyu, pentolan Padi Reborn yang juga Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) masih setia dengan perjuangannya dalam membela hak-hak pencipta lagu.

Menurut pria dengan nama asli Satriyo Yudi Wahono itu, permasalahan royalti musik di Indonesia saat ini berkaitan dengan hajat hidup para pencipta lagu.

"Pencipta lagu hidup dalam kesusahan, masalah royalti ini menyangkut hajat hidup pencipta lagu," kata Piyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pekan lalu.

Piyu mengatakan banyak pencipta lagu yang hidup dalam kemiskinan, karena hak ekonomi yang menjadi haknya tidak diberikan sebagaimana mestinya.

"Mereka tidak mendapatkan haknya dan hidup jauh dari layak, dan itu nyata. Sementara kami ingin pencipta lagu hidup sejahtera," katanya.

Piyu bersama AKSI mencoba terus bersuara karena merasa banyak musisi yang belum benar-benar paham dengan aturan pembayaran royalti untuk karya-karya ciptaannya.

"Banyak pencipta lagu belum paham dapat royaltinya gimana. Oleh karena itu, kami harus memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hukum," ucap Piyu.

Lebih jauh, Piyu juga menyoroti Undang-Undang Hak Cipta yang dirasa belum cukup berpihak kepada pencipta lagu sebagai pemilik karya. Dia juga berharap ada langkah konkret untuk pembenahan.

“Masih banyak celah dalam UU Hak Cipta, pasal-pasalnya kurang menguntungkan buat pencipta lagu. Harusnya kita bisa melakukan revisi dan peninjauan terhadap UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah-nya,” ujar Piyu.

“Buat sistem yang baru, revisi UU Hak Cipta, PP, Permenkumham, disiapkan platform-nya, supaya ekosistem industri musik ada semua di situ, dan diatur dalam aturannya. Dari musisi, pencipta lagu, EO, semua ada di sistem itu, dan sepakat untuk memberikan lisensi kepada pencipta lagu,” pungkasnya.