Bagikan:

JAKARTA - Piyu selaku Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia melihat masih banyaknya permasalahan royalti musik di Indonesia yang harus diselesaikan.

Menurut pentolan Padi Reborn itu, Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi dasar bagaimana royalti musik dihimpun dan didistribusikan masih leman, begitu juga dengan peraturan-peraturan lainnya.

“Masih banyak celah dalam UU Hak Cipta, pasal-pasalnya kurang menguntungkan buat pencipta lagu. Harusnya kita bisa melakukan revisi dan peninjauan terhadap UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah-nya. Buat sistem yang baru, revisi UU Hak Cipta, Peraturan Pemerintah, Permenkumham” kata Piyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu

Piyu juga meminta pemerintah untuk membenahi sistem yang ada di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), agar lebih memberi keadilan bagi para pencipta lagu.

“Disiapkan platform-nya, supaya ekosistem industri musik ada semua di situ. Dan diatur dalam aturannya, dari musisi, pencipta lagu, EO, semua ada di sistem itu, dan sepakat untuk memberikan lisensi kepada pencipta lagu,” lanjut Piyu.

Lebih jauh, Piyu merasa penegakan hukum untuk mereka yang melanggar UU Hak Cipta juga belum berjalan baik. Dalam hal ini, pencipta lagu menjadi pihak yang sangat dirugikan.

"Yang saya lihat, soal penegakan hukumnya belum ada. Pemahaman hukum dan aturan pelaksanaan dalam penegakan karya ciptanya bermasalah," ujarnya

Pemilik nama lengkap Satriyo Yudi Wahono itu menyebut banyak pencipta lagu yang belum benar-benar mengerti dengan aturan pembayaran royalti untuk sebuah karya cipta.

"Banyak pencipta lagu belum paham dapat royaltinya gimana. Oleh karena itu, kami harus memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hukum," pungkas Piyu.