Bagikan:

JAKARTA - Direct license sebagai sistem penghimpunan royalti kerap digaungkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Sistem ini mereka nilai lebih efisien bagi penulis lagu untuk mendapat hak ekonominya.

AKSI yang sejak berdiri terus mengkritik kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menghimpun royalti justru melihat direct license yang mereka ajukan sebagai solusi, khususnya untuk royalti live event atau konser.

“Pencipta lagu yang melakukan direct license secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta, justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing,” kata Piyu, Ketua Umum AKSI saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini.

AKSI sebagai perkumpulan yang menaungi para penulis lagu, kata Piyu, juga punya peran dan fungsi untuk memberikan informasi, edukasi, inovasi, bahkan konsultasi dan bantuan hukum, khususnya terkait isu-isu hak cipta di Indonesia.

Piyu menyebut direct license lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung oleh penciptanya. Dalam hal ini, direct license sudah dijalankan lebih dulu di beberapa negara, dengan option out untuk royalti live performance dari Lembaga Manajemen kolektif (LMK).

Ketua Umum AKSI memberi contoh option out telah dilakukan oleh LMK PRS di Inggris dan ASCAP di Amerika Serikat. Usulan option out dan direct licensing juga disebut sudah dikaji legalitas, kelayakan, dan akuntabilitas.

“Pada akhirnya anggota AKSI pun memahami bahwa ada sistem lain yang bisa diterapkan selain sistem lisensi dan pembayaran royalti blanket license seperti yang selama ini dijalankan oleh LMKN atau LMK,” ujar Piyu.

Piyu juga menyebut pihaknya telah mempersiapkan sebuah platform yang diberi nama Digital Direct License (DDL). Nantinya platform ini diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital.

“Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti,” katanya.

“Yang paling menarik, platform DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya,” sambungnya.

Lebih jauh, Piyu juga memastikan DDL memiliki standarisasi perhitungan, sehingga penulis lagu tidak akan menentukan harga seenaknya.

"Intinya adalah AKSI memberikan edukasi dan informasi mengenai sistem direct license, kemudian AKSI melakukan inovasi dengan menciptakan platform DDL, yang pada akhirnya masing-masing pencipta lagu yang menjadi anggota AKSI dapat memanfaatkan platform ini untuk melakukan Direct License."