Rieka Roslan Pertanyakan Pernyataan LMKN Terkait Direct License
Rieka Roslan (Instagram @rieka.roslan)

Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi sekaligus penulis lagu Rieka Roslan melalui Instagram Stories menyatakan keheranannya atas pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait direct license yang kerap digaungkan bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

“Hahahaha lucu bgt ada yg ngomong penulis lagu bs didenda 1 miliar kalau direct license .. trus kalian gak bekerja dengan baik kita musti diem diem juga ?? @lmkniid ??” tulis Rieka Roslan melalui Instagram, Rabu, 17 Januari.

“Trus aneh nya org pake lagu gak ijin gak bayar loe biarin ??” lanjutnya.

Eks vokalis The Groove itu juga mempertanyakan posisi LMKN untuk penulis lagu yang tengah memperjuangkan haknya.

“Kalian ini lembaga buat penulis atau lembaga yg cuman mau hukum penulis lagu yg Ig berjuang bikin sistem agar kita lbh sejahtera,” tulis Rieka Roslan.

“Aneh bin ajaib !!!” tandasnya.

Dalam unggahan tersebut, Rieka Roslan juga menandai beberapa akun yang tergabung di dalam AKSI, antara lain Denny Chasmala, Mario Kacang, Ari Bias, Anji, Piyu, Ahmad Dhani, Badai, Bemby Noor, dan Angga Saleh.

Beberapa nama tersebut juga mengunggah kembali Instagram Story dari Rieka, seperti Ahmad Dhani dan Denny Chasmala.

Adapun, Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN menyatakan direct license, dimana Pengguna lagu membayarkan langsung royalti kepada Pencipta, bertentangan dengan Undang-Undang.

Dharma menyebut LMKN sebagai lembaga yang ditugaskan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta untuk menghimpun royalti performing rights. Ia menyebut pihak lain yang menghimpun royalti secara tidak sah telah menyalahi Undang-Undang.

“Jika tidak ada izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM, dilarang melakukan penarikan royalti kepada pengguna komersial,” kata Dharma Oratmangun saat jumpa pers di Kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari.

“Ada di Undang-Undang, sikap LMKN berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, yang tidak memiliki izin dan lain sebagainya itu bisa dituntut pidana dan denda,” pungkasnya.