JAKARTA - Marcell Siahaan dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut penerapan direct license untuk royalti lagu dan musik tidak sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Menurut Marcell, direct license yang diserukan beberapa penulis lagu bukanlah cara pembayaran royalti yang diinginkan dalam Undang-Undang. Dia menilai penerapan direct license justru dapat membuat perkembangan ekosistem musik nasional terhambat.
“Kenapa bertentangan dengan Undang-Undang? Karena Undang-Undang kita tidak menganut sistem itu. Justru yang tidak disarankan Undang-Undang kita adalah direct licensing,” kata Marcell Siahaan kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Januari.
“Karena itu tadi, menyulitkan. Lalu kemudian orang-orang (Pencipta) nanti bisa dengan seenaknya ngegetok orang-orang (Pengguna) dengan berapapun tarif yang dia mau,” sambungnya.
Marcell menyarankan penulis lagu yang memang ingin sistem direct license diterapkan untuk mengganti Undang-Undang yang saat ini berlaku positif.
“Karena itu tadi, kalau kita mengedepankan direct licensing, pertama itu melawan hukum,” ucap Marcell.
“Ya terserah saja kalau mau pakai direct licensing, tapi ganti dulu Undang-Undangnya. Karena Undang-Undangnya tidak seperti itu. Justru itu yang tidak disarankan Undang-Undang,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Lebih jauh, Marcell menegaskan dirinya tetap patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku. Dia melihat apa yang dijalankan LMKN berdasarkan hukum positif yang ada demi membangun ekosistem musik yang lebih baik dan bukan untuk kepentingan segelintir orang.
“Undang-Undang Hak Cipta ini memang tujuannya adalah untuk membangun ekosistem, demi kreativitas makro Indonesia. Di situ ada asas keadilan, ada asas kepastian hukum, ada asas kemanfaatan. Dan Undang-Undang ini kita semua sudah tahu, ini adalah hasil ratifikasi konvensi-konvensi internasional untuk intellectual property. Gimana caranya mengedepankan sebuah sistem yang juga bisa menjaga kemaslahatan ekosistem, bukan untuk satu dua orang,” pungkas Marcell Siahaan, Komisioner LMKN.