Posan Tobing Rela Dipenjara untuk Perjuangkan Direct License Royalti
Posan Tobing (Ivan Two Putra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Posan Tobing menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut direct license sebagai cara penghimpunan royalti performing rights bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Melalui unggahan Instagram Stories, eks drumer Kotak itu menyatakan kesediaannya untuk menjalani hukuman jika memang apa yang dikatakan LMKN benar.

“Untuk LMKN yang terhormat. Saya rela dipenjara atau didenda 1M (sesuai dengan yang anda katakan di hadapan media) demi membela hak saya dan melindungi karya saya, yang hasilnya akan saya berikan nafkah untuk makanan halal keluarga saya dan sekolah anak-anak saya,” tulis Posan Tobing melalui Instagram, Rabu, 17 Januari.

“Karya saya digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab sehingga saya mengalami kerugian besar. Trus saya harus diam aja!!!” lanjutnya.

Posan mengaku karyanya digunakan musisi lain tanpa memberi keuntungan untuk dirinya sebagai penulis lagu.

“TERUS SAYA HARUS DIAM AJA. COME ON!!!!!!!” tulisnya.

Mencoba melindungi karyanya sebagai penulis lagu, Posan Tobing mengaku pernyataan LMKN membuatnya merasa terancam.

“TAPI JUJUR SAJA, PERNYATAAN DARI LMKN YANG TERHORMAT TERSEBUT MEMBUAT SAYA SEBAGAI PENGARANG LAGU MERASA TERANCAM ALIAS SEPERTI DITAKUT-TAKUTIN. SEDANGKAN SAYA HANYA MAU MELINDUNGI KARYA SAYA SENDIRI,” tandasnya.

Unggahan Posan Tobing itu juga diunggah kembali oleh beberapa penulis lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), seperti Ahmad Dhani dan Mario Kacang.

Sebagai informasi, Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN menyatakan direct license, dimana Pengguna lagu membayarkan langsung royalti kepada Pencipta, bertentangan dengan Undang-Undang.

Dharma menyebut LMKN sebagai lembaga yang ditugaskan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta untuk menghimpun royalti performing rights. Ia menyebut pihak lain yang menghimpun royalti secara tidak sah telah menyalahi Undang-Undang.

“Jika tidak ada izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM, dilarang melakukan penarikan royalti kepada pengguna komersial,” kata Dharma Oratmangun saat jumpa pers di Kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari.

“Ada di Undang-Undang, sikap LMKN berdasarkan Undang-Undang. Oleh karena itu, yang tidak memiliki izin dan lain sebagainya itu bisa dituntut pidana dan denda,” pungkasnya.