Bagikan:

JAKARTA - Marcell Siahaan menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta pada prinsipnya tidak memberi kemungkinan atas penerapan direct license—sistem di mana pengguna bisa membayarkan royalti secara langsung kepada penulis lagu atau pemegang hak cipta dan hak terkait.

Menurutnya, pengelolaan hak cipta—mulai dari penarikan hingga pendistribusian—harus dilakukan secara terstruktur oleh lembaga yang memiliki izin operasional.

“Justru Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental enggak bisa melakukan direct licence, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix,” kata Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus.

“Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat,” tambahnya.

Penyanyi yang baru dilantik kembali menjadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu juga menolak anggapan akan lemahnya pengawasan terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dia menyebut, LMK sudah melakukan audit secara rutin, di samping pengawasan yang juga dilakukan oleh LMKN.

“Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun,” katanya. “Jadi, terlepas adanya LMKN sebagai lembaga yang memonitor secara regulasi LMK, mereka juga ada kode etiknya.”

“Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar,” imbuhnya.

Marcell juga bicara mengenai anggapan pendistribusian royalti yang dianggap tidak dijalankan secara jelas dan transparan.

“Kata siapa? Kalau dari LMKN ke LMK itu jelas, tapi emang yang jadi masalah dan biang kerok adalah transparansi LMK ke anggota,” ujar Marcell.

“Kalau ditanya transparansi, mana yang dimaksud transparansi? Jadi memang kita harus mempertimbangkan mekanisme seperti apa, jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena udah beda tuh mekanismenya. Kita menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota,” tandasnya.