Bagikan:

JAKARTA - Istilah direct license yang belakangan kerap dibahas di industri, ternyata sudah pernah dilakukan Slank pada awal tahun 2000-an, saat Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) belum berlaku.

Saat ini, personel Slank memilih mempercayakan pengelolaan royalti mereka ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Mereka merupakan anggota Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Namun sebelum adanya WAMI, kata Bimbim, Slank menerapkan direct license untuk lagu-lagunya yang dibawakan kembali oleh penyanyi lain.

“Dulu sebelum ada WAMI, Slank direct (license),” kata Bimbim kepada awak media di Markas Besar Slank yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Jadi, TV mana nih (telepon) ‘Mas Bimbim, ini ada artis mau bawain lagu Slank, boleh enggak?’ Terus kita lihat dulu ya artisnya, keren (apa) enggak, cewek cantik, ‘Oh boleh,’” sambungnya.

Saat itu, Slank tidak menerapkan harga khusus untuk musisi lain yang ingin membawakan lagunya. Namun, izin langsung dianggap menjadi penting.

“Dulu sih kita enggak mikirin bayaran, mau dibayar berapa ya terserah mereka. Ya yang penting izin,” ujar Kaka.

Lebih lanjut, Kaka merasa jika sistem direct license dianggap menjanjikan bagi para musisi Indonesia, akan lebih baik jika sistem tersebut disahkan dan diatur dalam Undang-Undang.

“Kalau memang direct license ini menjanjikan, masukin aja ke Undang-Undang. Akhirnya kita banyak opsi kan? Atau mau ditaruh di mana aja bisa. Gue taruh di LMK juga bisa, gue taruh di direct juga bisa,” pungkas Kaka.