JAKARTA - Banyak musisi memutuskan untuk menggratiskan karyanya untuk diputar. Fenomena ini muncul setelah para pemilik kafe dan restoran menjadi ketakutan karena keharusan membayar royalti.
Namun apa yang diumumkan para musisi tidak serta merta membuat pemilik kafe dan restoran terbebas dari royalti.
Pada saat karya musik/lagu diputar di kafe atau restoran—meski penyanyi atau pencipta lagunya menggratiskan—Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap datang untuk mengoleksi royalti.
Adi Adrian, Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengatakan, pihanya sebagai salah satu LMK tetap mengoleksi royalti sebagai bagian dari tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Hak Cipta.
"Kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi kami adalah meng-collect," kata Adi Adrian dalam konferensi pers di Pancoran, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
BACA JUGA:
Adi melanjutkan, WAMI akan tetap menjalankan mandat tersebut sampai ada aturan baru yang mengubah tugas dan wewenang mereka.
"Orang-orang bilang, 'Wah, ini enggak boleh, ini bebas atau apa segala macam.' WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan,” ujar Adi.
“Kalau ditarik pelaksananya, ya sudah kita tanya, 'Kenapa? Ada hal yang baru?' Ya nanti kita gitu. Jadi poinnya adalah, ya kami ngikutin aturan main saja,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa WAMI tidak memiliki otoritas membuat atau mengubah aturan, melainkan sebagai eksekutor dari regulasi yang sudah ada.
"Kalau di Indonesia ini, kita ya payungnya kami adalah LMKN. Nah, seperti sudah saya sampaikan, WAMI play by the rule. Koridor kami adalah aturan main. Jadi, aturan mainnya seperti apa, ya sudah kita ikut aturan main,” tandasnya.