Bagikan:

JAKARTA - Perkembangan teknologi membuat karya-karya musik, film, perangkat lunak, dan konten kreatif lainnya dapat dengan mudah didistribusikan, diakses, dan digunakan secara online.

Namun di sisi lain, khusus untuk musik, kemajuan tersebut tidak begitu saja memberi keuntungan bagi para musisi. Banyak orang mengabaikan aturan dan menggunakan karya-karya cipta terlindungi secara ilegal.

Hal tersebut menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berusaha untuk mengakomodir hak pencipta maupun pemegang hak cipta melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.

“RPP ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif tentang lisensi musik dan/atau lagu, sehingga industri musik dapat beroperasi secara adil, efisien dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat,” kata Min Usihen selaku Direktur Jenderal KI pada Rapat Klarifikasi Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 7 September.

Min menyebut Undang Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum mengakomodir kepentingan para pelaku musik Tanah Air.

Lisensi ini diharap bisa memainkan peran kunci dalam mengatur dan memfasilitasi penggunaan sah karya intelektual.

Sementara itu, bagi pemilik hak cipta dan pencipta, lisensi menjadi cara untuk melindungi dan mengontrol hak atas karya mereka.

“Dengan memberikan izin resmi kepada pihak lain untuk menggunakan karya mereka, pemegang hak cipta dapat memastikan bahwa karya tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menerima kompensasi yang adil atas penggunaan tersebut,” pungkas Min Usihen.