JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menanggapi lagu terbaru grup musik Radja berjudul “Apa Sih” yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga menjiplak lagu “APT” milik penyanyi internasional Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko mengatakan, setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum serius.
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta, tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif,” kata Agung dalam keterangan dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.
Pada hakikatnya, pelanggaran hak cipta lagu terjadi ketika adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian, atau bagian substansial. Namun begitu, perlu ditelaah lebih dahulu letak persamaan dari kedua lagu yang diduga mirip tersebut.
“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.
Pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. Apabila somasi tersebut dilanggar, pencipta dan pemegang hak cipta dapat melapor ke penyidik Polri atau Penyidik PNS DJKI.
Jika terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak cipta, pihak yang melakukan pelanggaran bisa dihukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di samping itu, DJKI mempersilakan platform digital yang mengomersialisasikan karya cipta untuk memiliki kebijakan masing-masing dalam rangka melindungi hak setiap kreatornya.
Agung juga mengingatkan penghormatan terhadap hak cipta merupakan fondasi penting dalam industri kreatif. Dia mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang original dan menghormati hak cipta pihak lain.
BACA JUGA:
Selain mengajak masyarakat untuk peduli terhadap pelindungan hak cipta, DJKI pun mendorong semua pencipta mencatatkan karya ciptanya melalui sistem elektronik e-HakCipta. Hal ini sebagai langkah mencegah pelanggaran hak cipta di kemudian hari.
“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.