JATENG - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mewacanakan tempat parkir komunal untuk warganya yang memiliki mobil namun tidak mempunyai lahan luas untuk garasi.
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Aturan sudah keluar, segera disiapkan garasinya," kata Wali Kota (Walkot) Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis 2 Maret.
Sosialisasi dan waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut, kata dia, selama 1 tahun.
"Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup," tuturnya disitat Antara.
Meski demikian, jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah daerah akan mencarikan solusi lain.
"Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi," katanya.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan tujuan dari dikeluarkannya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan agar warga tidak parkir di pinggir jalan.
"Karena sangat membahayakan, bukan masalah kemacetan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir, dan alat berat mau masuk itu enggak bisa," katanya.
Sementara itu, ke depan diharapkan pihak lising atau perusahaan yang menawarkan kredit kendaraan agar melakukan survei kepemilikan garasi.
"Idealnya seperti itu, apalagi kalau mau, lising mau survei lapangan agar dicek dahulu. Ini butuh kerja sama dari semua pihak," tandasnya.