Ada Kalimat '<i>Free Kick</i>' dan '<i>Nggak</i> Takut Anak Orang Mati' Keluar dari Mulut Mario Dandy Saat Aniaya David
Mario Dandy (baju tahanan), anak eks pejabat Pajak Kemenkeu yang menganiaya David di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin 20 Februari. ( Antara-Luthfia M)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Mario Dandy sempat melontarkan kalimat 'Free Kick' dan 'Nggak Takut Anak Orang Mati' saat menganiaya David Ozora. Polisi menyebut hal itu merupakan mens rea atau niat jahat.

"Ada kata-kata free kick, baru ditendang ke kepala, tendangan pinalti ataupun tendangan bebas. Kemudian juga ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati', bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan, konsultasikan dengan saksi ahli ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan juga actus reus, wujud perbuatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Dalam rangkaian aksi penganiayaan, Mario Dandy tiga kali menendang kepala David. Kemudian, anak penjabat Direktorat Jenderal Pajak itu juga dua kali menginjak tengkuk dan satu kali memukul bagian kepala.

"Ini sangat sangat memprihatikan, kita lihat ya sangat sangat sadis di sini," sebutnya.

"Rangkaian perbuatan korban sdh tidak berdaya 2 kali ditendang sudah tidak berdaya dan masih diadakan penganiayan lebih lanjut ke arah kepala," sambung Hengki.

Dalam penanganan kasus ini ada beberapa perkembangan signifikan. Misalnya status hukum AG yang sebelumnya saksi menjadi pelaku.

Remaja berusia 15 tahun inipun dipersangkakan dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Kemudian, perubahan persangkaan pasal untuk Mario Dandy. Saat ini ia dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Persangkaan pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Pun dengan Shane Lukas. Ia juga dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 kubp lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 kuhp lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto 80 undang-undang perlindungan anak.