Disanksi Lebih Berat, Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak Kemenkeu Terancam Penjara 12 Tahun
Mario Dandy, anak eks pejabat Pajak Kemenkeu yang menganiaya David di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin 20 Februari. ( Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengubah konstruksi pasal untuk tersangka Mario Dandy Satriyo di kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam pasal yang baru diterapkan, anak eks pejabat Direkrotar Jenderal Pajak Kemenkeu ini terancam pidana penjara 12 tahun.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Sanksi pidana penjara belasan tahun itu karena Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Persangkaan pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Pun dengan Shane Lukas. Ia juga dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat.

"Kemudian terhadap tersangka SL yaitu 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 kubp lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 kuhp lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto 80 undang-undang perlindungan anak," kata Hengki.

Dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora, Polda Metro Jaya memutuskan menarik penanganannya. Alasannya, ada Sub Direktorat Renakta yang memiliki penyidik khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kemudian, untuk perkembangan penanganan kasusnya, status AG ditingkatkan menjadi pelaku. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara.