JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 2 April 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Mahfud MD tak setuju usulan DPR dibubarkan. Narasi itu karena negara tanpa DPR bisa jadi negara otoriter dan otokrasi.
Sebelumnya, Mahfud jadi sosok yang getol dorong upaya perampasan aset supaya jadi Undang-Undang. Keinginan itu tak dapat dikabulkan karena anggota DPR tak punya kuasa. Anggota DPR percaya ketua parpol yang punya kuasa. Jawaban itu buat rakyat marah.
Fungsi legislasi –membentuk Undang Undang-- anggota DPR kerap jadi pertanyaan. Narasi itu karena anggota DPR yang harusnya mewakili keresahan rakyat, justru punya agenda sendiri. Kondisi itu membuat banyak di antara kebijakan pemerintah tak mampu tingkatkan hajat hidup rakyat.
Usulan Undang Undang dari rakyat saja tak mudah masuk prioritas DPR. Apalagi, Undang Undnag yang didorong langsung sekelas menteri. Ambil contoh kala Mahfud MD meminta meminta segenap anggota DPR memuluskan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir Maret 2023.
Menkopolhukam itu sampai meminta tolong supaya RUU yang sudah diproses DPR sejak 2020 bisa jadi Undang Undang. Manfud ingin supaya mereka yang mencuri uang negara bisa diproses dan dimiskinkan negara.
BACA JUGA:
Alih-alih mendapatkan jawaban yang menyenangkan, Mahfud justru dapat kekecewaan. Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang lebih dikenal Bambang Pacul terang-terangan tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia menganggap seluruh anggota Komisi III juga takkan berani. Narasi itu karena semua kuasa justru ada di tangan ketua parpol. Mahfud pun dimintanya untuk membahas masalah RUU Perampasan Aset langsung ke ketua parpol saja.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan. Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak,"
“Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sininggakbisa, Pak," ungkap Bambang sebagaimana dikutip lamankompas.com, 29 Maret 2023.
Jawaban Bambang bukan hanya membuat Mahfud kecewa. Kekecewaan justru dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia. Mereka menganggap anggota DPR yang harusnya mewakili rakyat malah mewakili kepentingan lain.

Kondisi itu kemudian membuat usulan bubarkan DPR muncul di mana-mana. Banyak yang menganggap DPR sudah tiada guna. Usulan itu kemudian masuk ke telinga Mahfud MD pada 2 April 2023. Mahfud menilai memang kinerja anggota DPR buruk.
Namun, ia tak setuju jika DPR sampai dibubarkan. Narasi itu karena DPR adalah instrumen penting dalam demokrasi. DPR adalah jalan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Andai hal itu tak jalan, maka negara akan jadi negara otoriter, negara monarki, atau negara otokrasi.
"Ingin saya tegaskan, kita wajib punya DPR dan wajib punya parpol. Tidak boleh kita berfikir kita tidak punya parpol, tidak punya DPR, karena itu instrumen demokrasi. Lebih baik punya parpol yang jelek daripada tidak ada parpol dan tidak ada DPR.”
"Kalau tidak ada parpol dan tidak ada DPR berarti negaranya negara otoriter, negara otokrasi, negara monarki. Tapi kalau ada parpol ada DPR meskipun tidak baik, maka kalau ada potensi kesewenang-wenangan ada yang rakyat pakai untuk ngontrol pemerintah," ujar Mahfud sebagaimana dikutip lamandetik.com, 2 April 2023.