Bagikan:

JAKARTA - Pergerakan buruh di Hindia Belanda muncul ketika ada kenaikan harga barang pada tahun 1910 sampai 1912 di daerah tersebut. Sebab, naiknya harga barang ini tidak diimbangi oleh kenaikan upah buruh. Dikuitip dari surat kabar De Locomotief edisi 18 Maret 1913, harga kebutuhan pokok yang naik adalah beras sebesar 30 persen, kentang 25 persen, gula 9 persen dan bumbu dapur naik 90 persen. 

Hal tersebut diperparah lagi dengan masuknya Perang Dunia I tahun 1914. Tentu perekonomian kaum buruh Hindia Belanda semakin merosot. Sehingga memicu kaum buruh melakukan aksi mogok untuk menuntut kenaikan upah mereka. 

Berakhirnya Perang Dunia I tahun 1918, kondisi rakyat Hindia Belanda tak kunjung membaik, mereka hidup dengan pendapatan yang sangat sedikit. Dikutip dari Tan Malaka dalam Aksi Massa, ia menerangkan upah buruh dari keterangan Mr. Yeekes dalam De Opbouw tahun 1923 bahwa pendapatan rata-rata buruh pertahun, sebesar f. 196 (196 Gulden).

Pendapatan itu pun masih harus dipotong pajak, sehingga pendapatan mereka rata-rata perbulan hanya f. 13 (13 Gulden). Sementara itu dari catatan Liem Thian Joe dalam bukunya Riwayat Semarang 1416-1931 (Dari Dzamannja Sam Poo Sampe Terhapoesnja Kong Koan). Harga beras satu pikul f. 14 (14 Gulden), sedangkan harga gula mencapai f. 16 (16 Gulden).

Kondisi diperparah dengan adanya pemutusan hubungan kerja para buruh dan makin sulitnya mencari pekerjaan. 

Kemerosotan ekonomi ini selain dampak dari pasca Perang Dunia I, juga akibat dari faktor lain, seperti impor aneka kebutuhan pokok terhambat karena kapal pengangkut semakin sedikit, sebagian besar kapal angkut Belanda saat itu dipakai Inggris untuk mengangkut keperluan perang. 

Di tengah kondisi itu, Sarekat Islam di Semarang yang menerapkan ideologis Marxis, menggelar rapat umum pada 10 Februari 1918 di alun-alun Semarang, rapat itu dihadiri sekitar 3000 anggota. Dikutip dari pemberitaan Sinar Djawa edisi 12 Februari 1918, rapat umum menghasilkan beberapa keputusan yang tertulis dalam surat serta akan disampaikan ke Gubernur Jendral Hindia Belanda, seperti tuntutan penurunan harga beras perpikul menjadi f. 10 (10 Gulden), mengurangi export tebu, tembakau, teh, kopi agar kebutuhan rakyat di dalam negeri dapat terpenuhi. Surat tersebut ditandatangani oleh Semaoen selaku ketua Sarekat Islam Semarang serta Kadarisman sebagai Sekretaris. 

Tidak hanya Sarekat Islam yang bergerak memprotes kondisi ekonomi kala itu. Kaum Marxis yang tergabung dalam Vereniging van Spoor en Tramweg Personeel (VSTP) bersama Indische Sociaal Democratische Vereniging (ISDV), menggelar rapat umum yang juga bertempat di alun-alun kota Semarang pada 17 Februari 1918. Total anggota dua organisasi yang hadir ini sekitar 7000 orang, tututan mereka juga seputar penuruan harga beras. 

Menariknya, rapat ini tidak hanya dihadiri oleh bumi putra saja, melainkan juga dari berbagai etnis, seperti orang Tionghoa dan orang Eropa. Dikutip dari buku Liem Thian Joe, Riwayat Semarang 1416-1931 (Dari Dzamannja Sam Poo Sampe Terhapoesnja Kong Koan). Para tokoh yang menjadi pembicara pada rapat umum VSTP dan ISDV antara lain, Darsono, Sneevliet dan Semaoen berpidato dalam bahasa melayu, sedangkan Van Burink dan Baars berpidato dalam bahasa Belanda.

Pasca serangkaian rapat umum tersebut, ideologi Komunisme yang gencar dengan slogan anti imprealsime dan kapitalisme semakin banyak diikuti masyarakat, terutama kaum buruh. Guna membangun kesadaran tersebut, propaganda dilakukan melalui berbagai cara, seperti lewat media, rapat umum, pidato, novel, bahkan lagu.

Kemelaratan buruh yang semakin berat, lalu ditambah gencarnya gerakan Marxisme dan Komunisme yang dinilai membela kepentingan buruh, semakin menguatkan tekad para buruh untuk melakukan mogok kerja massal. 

Pada 21 Januari 1922, terjadi mogok kerja massal yang dilakukan para pegawai kantor pegadaian di Semarang. Hal tersebut dipicu karena sehari sebelum aksi mogok, seorang buruh diperintah atasannya untuk mengangkat barang, namun ia menolak, terjadi peselisihan antara keduanya. Penolakan buruh pegadaian itu bukan tanpa alasan, karena tahun 1919 sudah ada aturan bahwa pengangkatan barang dilakukan oleh tukang kebun, bukan selain dari itu. 

Kabar perselisihan di kantor pegadaian itu sampai ke telinga Tan Malaka, di kantor Sarekat Islam Semarang, Tan Malaka memberi tanggapannya terkait sikap orang Belanda yang ia nilai melecehkan bumi putra. 

"Orang-orang Belanda yang dayang di sini, meskipun di sana mereka hanya jadi tukang menggosok sepatu saja, di sini jadi tidak suka mengangkat barang sedikit saja. Jika mengangkat barang yang berat, minta pertolongan jongos, babu, koki. Begitupun nyonya-nyonya besarnya, anak-anaknya yang masih kecil juga telah dididik panggil jongos, babu, koki. Boleh jadi anaknya masih dalam kandungan telah diajarkan adat itu," ujar Tan Malaka, seperti dikutip dari surat kabar Sinar Hindia, 23 Januari 1922.

Namun pemogokan pekerja di pegadaian ini tak berlangsung lama, karena pemerintah Hindia Belanda memberi ancaman pemecatan bagi mereka yang malakukan aksi mogok, bahkan banyak dari mereka mengurungkan niat melakukan aksi. 

Kurang optimalnya aksi mogok buruh pegadain ini mengakibatkan semangat perlawanan buruh melemah, terlebih lagi saat Tan Malaka diasingkan ke Belanda atas tuduhan provokator aksi pemogokan.

Semetara tokoh pergerakan lain yakni Semaoen yang pergi ke Moskow, Rusia pada November 1921 menghadiri kongres komunis internasional, pulang ke Hindia Belanda pada Mei 1922 sudah mendapati lemahnya semangat pergerakan buruh. Untuk membangkitkan kembali semangat itu, Semaoen menggelar rapat buruh lagi pada 25 Juni 1922. Dikutip dari Petrus Blumberger dalam bukunya De Nationalistische Beweging in Nederlandsch Indie, hasil rapat memutuskan bahwa serikat pekerja dilebur dalam satu naungan yakni Persatoean Vakbonden Hindia (PVH). Adapun organisasi yang tergabung dalam PVH antara lain Persatoean Pegawai Pegadean Boemipotera (PPPB), Persatuan Goeroe Hindia Belanda (PGHB), Persatoean Goeroe Bantoe, VSTP, Personeel Fabriek Bond (PFB) sehingga jumlah anggota PVH mencapai 20.000 orang.

Memasuki tahun 1923, banyak perusahaan melakukan penghematan biaya akibat situasi ekonomi Hindia Belanda semakin kacau. 

John Ingleson dalam bukunya In Search of Justice, Workers and Unions in Colonial Java, 1908-1926, menjelasakan langkah yang diambil perusahaan untuk menghemat pengeluaran, dengan cara menghapuskan tunjangan buruh, melakukan PHK, menurunkan 50 persen harga sewa perumahan pegawai, menurunkantunjangan jabatan dan pengurangan uang lembur. 

Munculnya peraturan yang sangat merugikan tersebut, maka Semaoen menemui pimpinan Staatsspoor untuk meminta agar tunjangan para buruh tidak dihapus, namun pertemuan itu tidak mencapai kesepakatan.

Akhirnya Semaoen memutuskan untuk melakukan aksi mogok kerja bagi seluruh pegawai kereta api di Semarang pada tanggal 9 Mei 1923. Sekertaris Semaoen yakni Kadarisman bahkan menyerukan aksi mogok dengan nada yang lebih keras lagi. Jika ada kaum buruh yang masih bekerja, artinya ia memakan darah saudara sendiri. 

Pemerintah Hindia Belanda yang mengetahui akan adanya aksi ini, lekas bertindak. Satu hari sebelum aksi berlangsung, Semaoen ditangkap lalu dipenjara dengan tuduhan spreek delict atau pelanggaran terhadap pernyataan didepan umum. Bahkan Semaoen tak diberi kesempatan menjenguk istrinya yang sedang melahirkan. 

9 Mei 1923 terjadilah pemogokan umum di Semarang, suasana kota menjadi sepi, transportasi kereta api terhambat. Aksi mogok ini tidak hanya dilakukan pekerja kereta api, tapi juga buruh tram, pedagang di pasar, tukang sado, pekerja bengkel dan kusir dokar. Hal menarik lain ialah aksi mogok tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dikutip dari berita Sinar Hindia 12 Mei 1923. Perjuangan Nabi Muhammad SAW dijadikan tauladan untuk melawan kejahatan kapitalisme. Pergerakan buruh saat itu menganggap kapitalisme bagian dari bentuk kejahatan (Zondig Kapitalisme). 

Aksi mogok para buruh di Semarang bahkan meluas ke beberapa daerah lain, seperti Pekalongan, Tegal, Cirebon, Kertosono, Madiun dan Surabaya. 

Dampak dari aksi ini jelas merembet ke masalah ekonomi, maka pemerintah Hindia Belanda memberlakukan pasal 161 KUPH Hindia Belanda, yang mana bagi siapapun tokoh yang dianggap berperan penting dihukum penjara. Pemogokan ini terhenti pada akhir bulan Mei. 

Saat keadaan terdesak pasca mogok itu VSTP mengaku kalah oleh tindakan yang diambil pemerintah Hindia Belanda lewat edaran buletin pengurus pusat VSTP. "Lantaran kerasnya reaksi, maka kita menjadi lemah dalam ini perlawanan. Jadi sekarang kita mengaku terus terang, dengan ini pemogikan tak mendapatkan hasil," seperti dikutip dari arsip buletin pengurus VSTP yang terlampir dalam surat residen Semarang kepada Gubernur Jenderal, tanggal 8 Juni 1923.