YOGYAKARTA - Kata cerai yang sudah diucapkan memang tidak dapat ditarik lagi, akan tetapi ada beberapa syarat rujuk dalam pernikahan bagi pasangan suami istri yang hendak kembali bersatu.
Sementara itu, rujuk sendiri memiliki pengertian bersatunya kembali suami dan istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj’i (di antara talak satu serta talak dua).
Proses rujuk sendiri sebaiknya dijalankan sebelum masa iddah atau masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya sudah habis.
Lantas bagaimana syarat rujuk dalam Islam? Apabila Anda sedang merencanakan untuk berdamai kembali dengan pasangan atau rujuk, informasi di bawah ini bisa bermanfaat untuk Anda.
Ayat atau Dalil tentang Rujuk
Suami istri yang sudah melakukan perceraian, artinya sudah terjadi talak di antara mereka, atau ikatan pernikahan di antara suami dan istri sudah terputus.
Untuk mempersatukannya kembali, mereka harus melakukan rujuk, seperti yang sudah diatur dalam agama Islam, sebagaimana dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah swt dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. al-Baqarah: 228)
Dari ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum rujuk adalah mubah atau jaiz, yaitu diperbolehkan. Namun, proses rujuk ini juga tergantung dari kondisi dan situasi yang dialami suami istri tersebut.
BACA JUGA:
Syarat Rujuk dalam Pernikahan
Ada beberapa syarat rujuk yang harus diketahui dalam ajaran Islam, di antaranya:
- Syarat rujuk yang pertama, adakah istri yang telah ditalak pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Jika suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, para ulama sepakat bahwa istri tidak berhak menerima rujukan tersebut.
- Kesepakatan rujuk tidak boleh merasa terpaksa dan harus dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Pasangan yang rujuk adalah orang yang sudah akil balig, dewasa, serta berakal sehat.
- Talak yang dilakukan bukanlah talak tiga atau talak raj’i.
- Talak tersebut terjadi tanpa adanya tebusan. Jika dengan tebusan, istri sudah menjadi talak bain, atau talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang sudah habis masa iddahnya, sehingga suami tidak berhak mengajak istrinya rujuk.
- Rujuk ini dijalani pada masa iddah atau masa menunggu istri. Jika sudah lewat masa iddah, suami tidak bisa mengajak istrinya rujuk kembali dan hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.
- Terdapat saksi yang menyaksikan suami serta istri untuk rujuk kembali.
- Adanya ucapan yang jelas untuk rujuk atau kembali.
Ketika suami memutuskan untuk kembali rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah kembali. Sebab akad nikah yang dimiliki oleh keduanya belum sepenuhnya putus. Namun pada pelaksanaannya, perlu memerhatikan beberapa syarat yang sebelumnya sudah dijelaskan.
Demikianlah ulasan tentang syarat rujuk dalam pernikahan yang perlu diketahui. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.