YOGYAKARTA - Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selain itu, pernikahan yang sah juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang diterapkan di suatu negara. Namun, ada beberapa hal yang membuat seseorang wajib memenuhi syarat pengajuan pengesahan pernikahan. Misalnya, buku nikah hilang, atau mempunyai anak di luar perkawinan.
Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Perkawinan
Dilansir VOI dari laman PN Sungailiat, di bawah ini adalah beberapa syarat pengajuan pengesahan pernikahan yang harus dipenuhi:
- Surat permohonan tanda tangan diatas materai Rp6.000,- oleh pemohon suami & isteri
- Fotocopy KTP pemohon suami isteri
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy akta perkawinan para pemohon
- Fotocopy akta kelahiran anak-anak
- Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tentang pengesahan anak diluar perkawinan
- Fotocopy surat pernyataan pengakuan anak oleh orang tua laki-laki/bapak ditanda tangani diatas materai.
Catatan yang harus diperhatikan:
- Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.6.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
- Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut,penggugat/Pemohon harus mempunyai email, no. Hp, no rekening, dan KTP.
- Softcopy surat permohonan/surat gugatan (word dan PDF) dan syarat-syarat bukti(PDF) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E-Court.
- Materai Rp6.000,- sebanyak 1 lembar (untuk salinan penetapan/putusan), copy KTP saksi-saksi sewaktu pendaftaran
- Biaya panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor diserahkan segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN setempat
- Biaya Panjar: (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
- Email dan no. HP pihak penggugat, tergugat/pemohon, termohon/kuasa, (terutama penggugat/pemohon/kuasa)
- Penggugat/pemohon mengisi surat pernyataan pengembalian sisa panjar (dilampirkan fotocopy KTP/surat kuasa)
Siapa yang Dapat Mengajukan Pengesahan Pernikahan?
Adapun yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah atau pengesahan pernikahan adalah:
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua / Wali Nikah.
Catatan:
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya sudah meninggal dunia, pihak yang masih hiduplah yang bisa mengajukan permohonan.
- Ketidakhadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Seseorang dapat Mengajukan Pengesahan Pernikahan?
BACA JUGA:
Seseorang dapat mengajukan pengesahan pernikahan untuk persoalan berikut:
- Buku nikah hilang.
- Penyelesaian perceraian.
- Jika seseorang ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
- Jika Pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Demikianlah ulasan mengenai syarat pengajuan pengesahan pernikahan. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.