Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Selain itu, pernikahan yang sah juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang diterapkan di suatu negara. Namun, ada beberapa hal yang membuat seseorang wajib memenuhi syarat pengajuan pengesahan pernikahan. Misalnya, buku nikah hilang, atau mempunyai anak di luar perkawinan.

Ilustrasi pernikahan. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Tanjungpinang

Syarat-syarat Pengajuan Pengesahan Perkawinan

Dilansir VOI dari laman PN Sungailiat, di bawah ini adalah beberapa syarat pengajuan pengesahan pernikahan yang harus dipenuhi:

  • Surat permohonan tanda tangan diatas materai Rp6.000,- oleh pemohon suami & isteri
  • Fotocopy KTP pemohon suami isteri
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy akta perkawinan para pemohon
  • Fotocopy akta kelahiran anak-anak
  • Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tentang pengesahan anak diluar perkawinan
  • Fotocopy surat pernyataan pengakuan anak oleh orang tua laki-laki/bapak ditanda tangani diatas materai.

Catatan yang harus diperhatikan:

  • Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.6.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
  • Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut,penggugat/Pemohon harus mempunyai email, no. Hp, no rekening, dan KTP.
  • Softcopy surat permohonan/surat gugatan (word dan PDF) dan syarat-syarat bukti(PDF) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E-Court.
  • Materai Rp6.000,- sebanyak 1 lembar (untuk salinan penetapan/putusan), copy KTP saksi-saksi sewaktu pendaftaran
  • Biaya panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor diserahkan segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN setempat
  • Biaya Panjar: (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
  • Email dan no. HP pihak penggugat, tergugat/pemohon, termohon/kuasa, (terutama penggugat/pemohon/kuasa)
  • Penggugat/pemohon mengisi surat pernyataan pengembalian sisa panjar (dilampirkan fotocopy KTP/surat kuasa)

Siapa yang Dapat Mengajukan Pengesahan Pernikahan?

Adapun yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah atau pengesahan pernikahan adalah:

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orang tua / Wali Nikah.

Catatan:

  • Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
  • Bagi pasangan yang salah satunya sudah meninggal dunia, pihak yang masih hiduplah yang bisa mengajukan permohonan.
  • Ketidakhadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.

Dalam Hal Apa Saja Seseorang dapat Mengajukan Pengesahan Pernikahan?

Seseorang dapat mengajukan pengesahan pernikahan untuk persoalan berikut:

  • Buku nikah hilang.
  • Penyelesaian perceraian.
  • Jika seseorang ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
  • Jika Pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
  • Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

Demikianlah ulasan mengenai syarat pengajuan pengesahan pernikahan. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.