YOGYAKARTA – Bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, isbat nikah jadi sesuatu hal yang penting. Meski demikian tak banyak orang memahami apa itu isbat nikah sebenarnya. Untuk menambah pengetahuan simak artikel berikut ini.
Apa Itu Isbat Nikah
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Pekanbaru, ditinjau dari bahasa isbath nikah terdiri dari dua kata yakni “ itsbat” yang berasal dari kata “atsbata” yakni “menetapkan” sedangkan “nikah” berasal dari kata “nakaha” yang artinya “saling menikah”. Dengan begitu isbat nikah bisa diartikan sebagai “penetapan pernikahan”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), isbat nikah diartikan sebagai penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Sedangkan dalam situs resmi PA Tigaraksa, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Pengertian isbat nikah juga dijelaskan dalam situs PA Jakarta Barat. Disebutkan bahwa isbat nikah adalah pengesahan nikah antara pria dan wanita muslim yang nikahnya sudah digelar sekaligus telah memenuhi syarat rukun perkawinan namun pernikahannya tak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Isbat nikah bisa diajukan atau dimohonkan ke KUA. Alasan pengajuan isbat nikah adalah karena tak tercatat di KUA. Sedangkan alasan pernikahan tak dicatatkan di KUA bisa beragam yakni sebagai berikut.
- Penikahan terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974
- Karena pernikahan tidak dicatatkan oleh PPN (kelalaian PPN)
- Hilangnya akta nikah sedangkan data di KUA sudah tidak ada arsipnya
- Karena nikah sirri.
BACA JUGA:
Cara dan Syarat Mengajukan Isbat Nikah
Pengajuan isbat nikah sendiri harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan pengesahan yang kemudian diajukan ke Pengadilan Agama terdekat atau sesuai domisili pasangan. Adapun syarat yang harus dilengkapi dan bisa diajukan ke Pengadilan Agama adalah sebagai berikut.
- Meminta surat pengantar ke kelurahan untuk keperluan isbat nikah di PA;
- Ajukan surat keterangan yang isinya menjelaskan bahwa pernikahan tak tercatat di KUA;
- Datangi Kantor Pengadilan Agama terdekat atau sesuai domisili;
- Pemohon mengajukan surat permohonan isbat nikah yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama
Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
- Surat keterangan asli dari KUA yang menjelaskan bahwa pernikahan pemohon belum tercatat di register KUA.
- Fotocopy KTP pemohon (Suami-Istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Membayar panjar biaya perkara di loker bank
- Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4
Selain terkait apa itu isbat nikah, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.