Syarat Mengurus Izin Usaha Industri: Pengusaha Wajib Punya!
Syarat Mengurus Izin Usaha Industri (Gambar Scott Graham - Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Demi membuat awet suatu bisnis, owner kudu punya yang namanya surat izin yang wajib dimiliki sebagaimana peraturan dari perundangan yang berlaku sebagai bukti keabsahan dari bisnis yang dilakukan. Lantas seperti apa sih syarat mengurus izin usaha industri?

Sehubungan dengan itu kita selaku pebisnis di sektor industri, pemilik usaha wajib mengantongi Surat Izin Usaha Industri atau IUI yang diterbitkan secara resmi oleh pihak yang berwenang. Adanya kepemilikan IUI akan membuat usaha sektor industri mendapatkan pengakuan secara legal dan memudahkan bisnis berkembang ke skala yang lebih besar.

Syarat Mengurus Izin Usaha Industri

Bersumber pada arahan dari Departemen Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi ataupun Kemenpan RB, syarat, sistem, alur, serta prosedur pengajuan Pesan Izin Usaha Industri yakni:

  • Melampirkan surat permohonan pengajuan IUI dan mengisi formulir pengajuan lengkap dengan materai
  • Salinan kartu identitas pemohon atau pihak yang bertanggung jawab (KTP, SIM, atau Paspor)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan semua perubahan yang terjadi untuk bisnis dengan badan hukum (seperti PT dan Yayasan yang mewajibkan adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, sektor Koperasi perlu adanya pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan bisnis tidak berbadan hukum yang wajib didaftarkan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri setempat. 
  • Salinan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Salinan Dokumen Lingkungan
  • Salinan Surat Izin Pendaftaran Penanaman Modal atau Investasi maupun Izin Prinsip yang masih berlaku
  • Salinan IUI sebelumnya
  • Laporan mengenai Aktivitas Penanaman Modal untuk periode paling akhir
  • Bukti maupun dokumen lainnya apabila memang diperlukan

Prosedur Pembuatan IUI

Sehabis memenuhi seluruh persyaratan seperti disebutkan lebih dahulu, Kalian dapat melanjutkan buat pembuatan IUI dengan prosedur selaku berikut:

  • Pemohon menyertakan semua berkas maupun dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 
  • Petugas akan menerima permohonan.
  • Bagian Kepala Seksi akan melakukan pengecekan terhadap keaslian berkas, melakukan kunjungan ke lapangan apabila memang diperlukan, melakukan koordinasi dengan berbagai dinas yang berkaitan, serta melakukan hitung retribusi yang wajib dibayarkan dan menyusun BAP.
  • Kepala Seksi akan melakukan penentuan biaya retribusi dan memberikan paraf pada draft Surat Keputusan.
  • Kepala Dinas selanjutkan akan menandatangani Surat Keputusan.
  • Petugas akan memberikan Surat Keputusan pada pemohon.

Ada pula waktu yang dibutuhkan buat mengajukan Pesan Izin Usaha Industri sampai memperoleh persetujuan ataupun Pesan Keputusan yakni dekat 4 hari kerja. Butuh dikenal kalau pengajuan perizinan tersebut tidak membebankan bayaran apapun kepada pemohon. Jangka waktu surat IUI tersebut berlaku sepanjang 5 tahun serta harus dicoba pemanjangan paling tidak satu pekan sebelum bertepatan pada jatuh tempo kadaluarsa.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri

Ada pula dasar hukum yang berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Usaha Industri yakni:

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 yang efektif sejak 18 Oktober 2019. Peraturan ini dirilis sebagai perbaikan dari Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 dengan memudahkan persyaratan langkah penerbitan IUI dan izin melakukan perluasan di bawah struktur kerja izin usaha terpadu elektronik untuk usaha di Indonesia
  • Peraturan Perundangan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Perindustrian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Izin Usaha Industri
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2008 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 mengenai Besaran Jumlah Tenaga kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri

Jadi setelah mengetahui syarat mengurus izin usaha industri, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!