Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggelar acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Usaha Mikro Tahun 2023, di Jember, Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan untuk mentransformasi pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal.

"Faktanya, pelaku usaha mikro dan kecil masih terkendala banyak permasalahan untuk menuju formal, terutama terkait dengan legalitas usaha, modal, pasar, dan keberlangsungan usaha yang kondusif," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Yulius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 27 Juni.

Yulius mengatakan, hal ini telah sesuai dengan amanat PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM bersinergi dengan Komisi VI DPR RI untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut.

Selain itu, Kemenkop UKM saat ini juga telah melaksanakan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, dengan membentuk sebuah Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang dapat diakses untuk semua pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.

"Saya berharap, kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang memiliki usaha atau produk yang sudah mapan dan berpotensi untuk menjalin kemitraan dengan usaha menengah atau usaha besar," ujar dia.

Oleh karena itu, dia berharap peserta kegiatan yang hadir pada hari itu dapat mencermati apa yang akan disampaikan oleh para narasumber, sebagai bekal dalam pengembangan usaha, serta mengikuti kegiatan ini hingga selesai.

"Pemerintah daerah juga wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil," ucap Yulius.

Lebih lanjut, kata Yulius, pihaknya mengharapkan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten Jember, dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Tujuannya, agar pelaku usaha mikro dan kecil yang memerlukan layanan bantuan hukum dan konsultasi usaha dapat diberikan dan terlayani secara maksimal," ungkapnya.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK berharap para pelaku usaha mikro bisa menangkap peluang bisnis dan selalu meningkatkan kualitas produknya.

"Selain itu, penting juga memahami peraturan dan arah kebijakan, terlebih ke depan persaingan akan semakin ketat," ungkapnya.

Amin menilai, akses pasar saat ini sudah tidak antar lokal saja, tetapi sudah antar provinsi dan negara.

"Jangan sampai bangsa ini hanya dijadikan pasar oleh bangsa lain, tetapi kami juga harus mampu memasarkan produk di dalam dan luar negeri," imbuhnya.