Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan akan mengajukan anggaran untuk mengimpor kereta rel listrik (KRL) baru ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengimpor KRL baru dibandingkan impor bekas dari Jepang.

Keputusan ini pun diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Adapun rapat tersebut dihadiri Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengawasan Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Pembangunan (BPKP).

“Alhamdulillah kan kalau baru, lebih bagus secara teori. Sekarang tinggal permodalan seperti apa. Hasil rapat ini tentu akan disampaikan ke Kemenkeu, supaya bisa ada solusi,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 26 Juni.

Erick mengatakan alasan mendasar pemerintah mengimpor rangkaian kereta lantaran baru untuk memenuhi kebutuhan pengguna kereta karena PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA belum bisa memasok kereta saat ini.

Sementara, sambung Erick, lonjakan permintaan penumpang atas transportasi massal tersebut sangat tinggi.

“Terpenting itu adalah pelayanan publik maksimal, bawah dinamika peningkatan penumpang kereta api itu tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, Erick mengakui produksi kereta itu membutuhkan waktu lama.

Karena itu, INKA membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk bisa memenuhi permintaan KCI.

Meski begitu, Erick memastikan INKA sudah dapat mendistribusikan permintaan rangkaian kereta untuk beberapa tahun mendatang.

Erick juga mengaku pun terus mendorong agar INKA memperluas kapasitas produksinya.

"Nomor satu PT INKA harus digenjot produksi gerbong yang dibutuhkan. PT INKA kualitasnya ada,” katanya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk impor trainset atau rangkaian kereta baru.

Luhut menjelaskan, pembatalan rencana impor KRL bekas dari Jepang ini dilakukan karena berpotensi melanggar tiga aturan.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres), aturan di Kementerian Perindustrian, dan di Kementerian Perhubungan.

“Barang bekas karena itu melanggar tiga aturan, satu Perpres, kedua perindustrian dan ketiga dari Kemenhub. Oleh karena itu, rapat kemarin kita minta sebelumnya 4 hari yang lalu untuk mengambil langkah-langkah apa yang dilakukan supaya tidak terganggu. Dan ternyata bisa,” ujarnya, di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, Kamis, 22 Juni.