Syarat yang Harus Disiapkan untuk Jadi Eksportir, Enggak Ribet Kok!
Ilustrasi menjadi eksportir (Freepik/Lifestylememory)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Mudahnya bisnis ekspor-impor membuat banyak orang berminat menjadi eksportir.

Namun, Anda tidak bisa berdagang barang ke luar negeri secara sembarangan, melainkan ada persyaratan dan ketentuan yang harus anda penuhi. Apa saja syarat menjadi eksportir?

Berjualan barang ke luar negeri saat ini menjadi bisnis yang menjanjikan. Sudah banyak pengusaha atau eksportir Indonesia yang mendulang kesuksesan. Pasalnya, banyak produk-produk buatan dalam negeri yang memiliki market besar ketika dipasarkan di luar. Apalagi saat ini syarat menjadi eksportir tidaklah ribet, seperti yang dibayangkan banyak pebisnis pemula. 

Ketentuan dan syarat untuk menjadi eksportir telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Eksport Nasional Kementerian Perdagangan (DJPEN Kemendag). Namun sebelum mengetahuinya, anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu eksportir.

Apa Itu Eksportir?

Eksprotir adalah pihak yang melakukan ekspor, baik itu perseorangan, lembaga, maupun badan usaha atau perusahaan. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 memuat definisi ekspor sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Daerah Pabean adalah wilayah di Indonesia (meliputi perairan, darat, dan udara) yang menjadi batas melakukan pemungutan bea masuk dan bea keluar. 

Ekspor dan impor merupakan bagian dari aktivitas perdagangan internasional. Kegiatan ekspor barang dijalankan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali ditentukan lain oleh menteri. Eksportir memiliki tanggung jawab penuh terhadap produk atau barang yang dieskpor.

Ada dua jenis eksportir, yaitu eksportir produsen dan bukan produsen. Eksportir produsen adalah pelaku ekspor yang juga memproduksi barang-barang yang dikirimkan. Sementara eksportir bukan produsen adalah pelaku ekspor yang mengirim barang milik orang atau perusahaan lain. 

Syarat Menjadi Eksportir

Dalam UU RI telah diatur bahwa kegiatan ekspor dan impor harus memiliki perizinan, bisa berupa pendaftaran, persetujuan, pengakuan, dan penetapan. Pemberian izin dapat didelegasikan dari menteri kepada Pemerintah Daerah. 

Syarat dan ketentuan eksportir produsen dan bukan produsen pun berbeda-. Berikut syarat menjadi eksportir.

Syarat Eksportir Produsen

  1. Mengajukan permohonan ekspor dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait
  2. Memiliki Izin Usaha Industri
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap 3 bulan) yang disahkan oleh Bank devisa dengan melaporkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat masalah kepabeanan, tidak terlibat tunggakan perbankan. 

Syarat Eksportir Bukan Produsen 

  1. Mengajukan permohonan ekspor dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis terkait.
  2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Memiliki NPWP

Ketentuan Menjadi Eksportir

Selain persyaratan, ada juga sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi eksportir. Berikut ketentuan-ketentuannya.

1. Badan Hukum, dalam bentuk:

- CV

- PT 

- Firma

- Persero

- Perum

- Perjan

- KoperasiMemiliki NPWP

2. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan

- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian

- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Batasan Ekspor Barang

Sebagai calon eksportir, anda juga perlu tahu adanya barang-barang yang dilarang untuk diekspor. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga keamanan nasional, kepentingan umum, melindungi hak kekayaan intelektual, serta melindungi kesehatan dan keselamatan (manusia, hewan, dan lingkungan hidup).

Berikut kebijakan pembatasan barang-barang ekspor yang perlu anda pahami.

  1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
  2. Menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
  3. Melindungi kelestarian sumber daya alam;
  4. Meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
  5. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
  6. Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Demikianlah informasi ketentuan dan syarat menjadi eksportir. Proses permohonan eksportir terbilang cukup mudah asalkan anda memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Jangan lupa untuk mematuhi kebijakan batasan ekspor yang sudah ditetapkan agar bisnis anda bisa berjalan maksimal.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.