YOGYAKARTA – Dalam kegiatan ekspor di Indonesia, terdapat dokumen yang wajib dipenuhi oleh pelaku eskpor atau eksportir yakni PEB. Dokumen tersebut bahkan diwajibkan oleh pemerintah melalui aturan yang berlaku. Lalu, tahukan Anda apa itu PEB dalam ekspor?
Apa Itu PEB dalam Ekspor
PEB adalah kepanjangan dari Pemberitahuan Ekspor Barang berupa dokumen yang dibuat oleh eksportir dan dibuat sebagai salah satu syarat dalam melaksanakan kegiatan kepabeanan kegiatan ekspor.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 557/Kmk.04/ 2002 Tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Menteri Keuangan Republik Indonesia dijelaskan bahwa PEB adalah dokumen pabean yang dipakai sebagai pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang bisa berupa tulisan di atas formulir atau bisa berupa media elektronik.
PEB sendiri dibagi menjadi dua yakni PEB Biasa, yakni PEB yang diajukan untuk transaksi ekspor, dan PEB Berkala yang diajukan dalam transaksi ekspor di setiap periode waktu tertentu
Perlu diketahui, ekspor adalah kegiatan yang berupa mengeluarkan barang dari wilayah pabean Indonesia ke wilayah pabean negara lain. Dalam konteks bisnis, ekspor biasanya dilakukan dalam rangka perdagangan dari Indonesia ke negara lain. Sedangkan pelaku ekspor disebut dengan eksportir.
Barang yang diekspor harus diberitahukan sekaligus didaftarkan kepada Kantor Pabean dalam bentuk PEB. Sedangkan bentuk dan isi PEB sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai. Setelah itu eksportir akan mendapatkan izin dokumen yang disebut Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Fungsi NPE adalah sebagai tanda surat jalan.
Manfaat PEB
Kewajiban membuat PEB oleh eksportir tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.115/PMK.04/2008 tentang Kepabeanan. Secara umum, manfaat PEB adalah sebagai berikut.
- Pemberitahuan kepada Kepabeanan tentang keberadaan barang ekspor
- Bukti sekaligus jaminan bahwa kegiatan maupun barang yang diekspor adalah legal/sah
- Dokumentasi sekaligus arsip bagi Bea dan Cukai terkait kegiatan ekspor
- Penjamin keamanan barang
Cara Membuat PEB
Perlu diketahui bahwa PEB dibuat di Kantor Bea dan Cukai. Sebelum mendatangi kantor Bea dan Cukai, pemohon wajib memenuhi syarat dokumen pembuatan PEB yakni sebagai berikut.
- Surat invoice ekspor
- Surat packaging list
- Surat izin ekspor
- Pajak dan cukai yang dikenakan dalam rangka ekspor
- Surat setoran pabean
- Dokumen lain yang menyesuaikan kebutuhan karakteristik barang yang diekspor.
BACA JUGA:
Sedangkan prosedur pembuatan PEB adalah sebagai berikut.
- Pemohon atau eksportir mengajukan pemrohonan pembuatan PEB ke kantor Bea dan Cukai setempat
- Pemohon juga wajib menjelaskan barang yang akan dikirim ke pabean lain berbentuk dokumen
- Petugas akan melakukan pemeriksaan barang
- Jika muncul kesalahan terkait penulisan data maka pihak Bea dan Cukai akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Jika dokumen yang disyaratkan belum sesuai maka eksportir akan mendapat Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
- Akan tetapi jika seluruh dokumen dan data terkait kegiatan ekspor maka akan diterbitkan PEB melalui NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
Perlu ditegaskan bahwa pembuatan PEB adalah wajib sesuai dengan kriteria pembuatan. Hal itu merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 yang menjelaskan bahwa PEB punya kedudukan setara dengan Faktur Pajak.
Eksportir yang tidak menggunakan PEB dalam kegiatan ekspornya maka akan dikenai sanksi yang berupa denda sebesar 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Itulah informasi terkait apa itu PEB dalam ekspor. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.