Bagikan:

YOGYAKARTA – Izin mendirikan bangunan (IMB) wajib diurus sebelum bangunannya mulai didirikan. Lantas, bagaimana jika bangunannya sudah berdiri tanpa ada IMB? Terkait hal ini, permohonan IMB dengan kondisi di lokasi sudah terdapat bangunan tetap bisa diterbitkan IMB. Berikut syarat cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun.

Syarat Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun sebenarnya sama dengan permohinan penerbitan IMB pada umumnya.

Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu, 10 Mei 2023, cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun dapat dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Akan tetapi, sebelum mendatangi loket pelayanan IMB, pemilik bangunan perlu membawa sejumlah syarat umum mengurus IMB, antara lain:

  • Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas materai 10.000.
  • Identitas pemohon/penanggung jawab: KTP dan NPWP (jika perorangan) dan NIB (jika badan usaha).
  • Surat kuasa jika permohonan IMB diajukan oleh pihak ketiga.
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan)
  • Perizinan yang dimiliki
  • Izin Rencana Kota (IRK): Peta BPN (maksimal 200 m2), hasil ukur SKB (minimal 200 m2).
  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA): disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal/rumah tinggal dengan basement/lift.
  • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp)
  • Rekomendasi TSP (jika cagar budaya)
  • IPTB penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal (jika memiliki basement/lift/bentang 6 m)

Setelah seluruh syarat di atas lengkap, Anda dapat mengikuti cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun berikut ini:

  • Mendatangi kantor DMPTSP setempat. Namun, jika bangunan yang dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
  • Isi formulir pengajuan pengukuran tanah
  • Bayar biaya pengukuran
  • Membayar biaya retribusi bangunan
  • Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas
  • Berikutnya, gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B setelah itu IMB bisa keluar

Demikian informasi tentang syarat dan cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, baca terus VOI.ID.