JAKARTA - Mediasi Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett di Pengadilan Negeri Bekasi diakhiri dengan perdamaian bagi kedua belah pihak. Keduanya resmi rujuk dan tidak akan melanjutkan proses hukum lagi.
Lady Nayoan mengkonfirmasi bahwa hakim mediator telah memutuskan gugatan yang dilayangkannya berakhir dengan perdamaian pada Rabu, 23 Agustus.
“Iya, sudah sidang terakhir, sudah putusan, sudah selesai perkaranya, dimediasi berdamai, rujuk,” ungkap Lady Nayoan kepada awak media di Tendean, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Agustus.
Mediasi tersebut diketahui menghasilkan sebuah surat perjanjian yang diminta oleh pihak Lady Nayoan. Demi keutuhan keluarganya, Rendy menyatakan siap menjalankan apa yang ada di dalam surat perjanjian tersebut.
“Iya, itu ada (surat perjanjian) dari Lady. (Isinya) untuk menjadi yang lebih baik buat Lady,” kata Rendy Kjaernett.
Sementara itu, Lady Nayoan menjelaskan lebih detail bahwa surat perjanjian itu disepakatinya bersama Rendy. Perjanjian tersebut berisi rencana suaminya untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangga ke depan.
“Sebenarnya bukan perjanjian sih, tapi itu sebenarnya dari Rendy. Proposal damai itu kan yang mengajukan Rendy. Jadi, bukan syarat aku yang minta, syarat asal begini-begini, bukan seperti itu,” ucap Lady Nayoan.
BACA JUGA:
“Tapi dari Rendy sendiri, rencana dia untuk rujuk seperti apa. Poin-poin dari Rendy itu lebih ke rencana-rencana kedepannya apa yang akan kita lakukan bersama-sama untuk bisa memiliki rumah tangga yang lebih baik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rendy Kjaernett merasa perjanjian yang dibuat merupakan wujud rasa syukurnya kepada Tuhan karena telah diberi kesempatan untuk mempertahankan rumah tangganya. Ia menyatakan musibah yang sempat dialami rumah tangganya belakangan ini telah berakhir.
“Musibah segala macam cukup deh. Ya satu jadi lebih dekat sama Tuhan, ke gereja, ibadah, pelayanan juga. Terus akhirnya punya circle yang lebih sehat, lebih baik juga. Banyak lah yang baik, banyak bersyukur aja,” pungkas Rendy Kjaernett.